Merit System vs Kepentingan Politik

Opini

 

Bacaan Lainnya

Merit System vs Kepentingan Politik

Oleh: Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si.

(Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung)

 

Paradigma merit system telah diadopsi dalam UU ASN, sebuah langkah maju dalam pelaksanaan agenda reformasi birokrasi.

Namun sayang, belum tumbuh dengan kuat atau baru “seumur jagung” Komisi Aparatur Negara atau KASN sudah di bubarkan.

Info yang beredar, pembubaran KASN merupakan request dari para politisi yang duduk sebagai kepala daerah. Pembubaran ini seperti “lonceng” kematian jiwa merit system dalam lingkungan birokrasi Indonesia.

Selama implementasi merit system dalam manajemen ASN, terjadi tarik menarik antara arus politis dengan arus merit system, akan tetapi paradigma ini justru tumbang. Politik tetap sebagai panglima dalam pengembangan karir ASN.

Semua yang tampak indah tentang parade seleksi jabatan secara terbuka dan kompetitif, sesungguhnya hanya fatamorgana, karena keputusan berbasis politik telah mendahului dibandingkan keputusan berbasis merit system.

Ini sekedar catatan kecil refleksi implementasi merit system dalam sejarah singkatnya, mudah mudahan seleksi terbuka jabatan sekda Lampung kali ini lebih dominan faktor merit system dari pada politis semata.

Alhasil, masih panjang perjalanan sistem merit, Indonesia baru berhasil pada tataran aturan dan prosedur, tapi belum sampai pada pelembagaan spirit merit system. Mungkin akan semakin mendung menuju gelap pekat. Sama dengan gelapnya pemberantasan korupsi. (**)

Pos terkait