101 Calon Kakam se-Tuba Nyatakan Deklarasi Damai

Tulangbawang, BP
Sebanyak 101 calon kepala kampung (cakakam) yang akan mengikuti kontestasi Pilkakam (pemilihan kepala kampung) serentak di 31 kampung pada 13 kecamatan se-Kabupaten Tulangbawang menggelar Deklarasi Damai dan Tabligh Akbar.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan Kamis (5/12/2019), sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Mako Polres Tulangbawang dan dihadiri oleh Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Bupati Tulangbawang Hj. Winarti, SE, MH, Forkopimda, PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Camat se-Kabupaten Tulangbawang dan Panitia Pilkakam se-Kabupaten Tulangbawang.

Bacaan Lainnya

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, kegiatan deklarasi damai ini merupakan rangkaian tahapan Pilkakam agar terwujud situasi yang aman dan damai di Bumi Nengah Nyappur ini.

“Kami telah menyiapkan pasukan sebanyak 508 personel untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan Pilkakam yang puncaknya akan dilaksanakan hari Kamis (12/12/2019) nanti,” ujar AKBP Syaiful.

“Kami juga telah memetakan beberapa kampung yang menurut penilaian kami dianggap rawan dan sangat rawan dan kami berharap kampung-kampung tersebut nantinya manjadi aman semua,” kata dia.

Di tempat yang sama, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan personelnya yang telah mempersiapkan acara ini dengan sangat baik. Pilkakam ini merupakan Pilkakam putaran ketiga yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Tulangbawang,” ujar Bupati.

“Kegiatan deklarasi ini juga merupakan wujud integritas dari para calon kakam yang akan mengikuti kontestasi pada Pilkakam serentak di kabupaten yang kita cintai ini,” lanjutnya.

Berikut Isi Deklarasi Damai Pilkakam yang diucapkan 101 calon kakam.
Dengan Ini Kami Berikrar :
1.Saling hormat menghormati terhadap sesama calon kepala kampung dalam melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Tunduk dan taat terhadap peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala kampung serta menjaga ketertiban dan kondusif keamanan di kampung.
3.Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat, tidak akan menyebarkan kabar bohong yang sengaja menjatuhkan lawan dan menghindari segala bentuk kekerasan.
4.Tidak melakukan intimidasi dan provokasi untuk meraih kemenangan.
5.Tidak melakukan praktik jual beli suara.
6.Tidak melakukan manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan panitia pemilihan kepala kampung dalam bentuk apapun.
7.Menghormati proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kepala kampung, menerima dengan ikhlas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah calon lain dalam pemilihan kepala kampung serentak serta berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada masyarakat. (can/ris)

Pos terkait