Artikel
Zakat: Dalil, Hukum, Jenis, dan Distribusi
Oleh: Arsiya Heni Puspita
(Jurnalis dan Penulis)
Zakat mulai diwajibkan pada tahun 2 Hijriyah penanggalan lslam, ini berdasarkan firman Allah swt, “Laksanakanlah salat (dengan sempurna), dan tunaikanlah zakat serta rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. QS. al-Baqarah (Sapi betina) 2: 43. Ini merupakan dalil tentang wajib zakat.
Dalil al-Qur’an lainnya, “Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengannya kamu membersihkan mereka dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu adalah ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. at-Taubah (Pengampunan) 9: 103.
Dalil berikutnya, “Padahal mereka tidak diperintah kecuali supaya mereka menyembah Allah dengan memurnikan untuk-Nya ketaatan lagi lurus, dan supaya mereka melaksanakan salat, dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang sangat lurus”. QS. al-Bayyinah (Bukti yang Nyata) 98: 5.
Adapun dalil lainnya, terjemahan al-Hadits berdasarkan Syarah Riyadhush Shalihin kaya Imam an-Nawawi dengan pensyarah Dr. Musthafa Dib al-Bugha, dkk yang diterbitkan oleh Gema Insani (GP).
Dari Ibn Umar r.a, Rasulullah saw bersabda: “Islam itu dibangun atas lima perkara, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”. (Muttafaq ‘alaih).
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Iman bab “Doa Kalian adalah Iman Kalian”, juga pada kitab llmu, Sayahadat, dan selainnya (1/46. 47), dan Imam Muslim dalam kitab Iman bab “Sabda Nabi, lslam Dibangun Atas Lima Perkara (16).
Dari Abu Ayyub r.a bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Muhammad saw dan berkata: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturrahmi”. (Muttafaq ‘alaih).
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Zakat bab “Kewajiban Zakat” (3/208, 209), dan Imam Muslim dalam kitab Iman bab “Penjelasan tentang Iman yang Memasukkan Empunya ke dalam Surga”. (13).
Hukum, Jenis dan Distribusi Zakat
Berdasarkan Fiqih Imam Syafi’i karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan – Mengupas Masalah Fiqhiyah berdasarkan al-Qur’an dan Hadits yang diterbitkan oleh al-Mahira.
Hukum Zakat
Zakat menurut bahasa berarti berkembang, berkah, bertambahnya kebaikan, dan mensucikan. Sedangkan menurut syara’, zakat adalah sesuatu yang dikuluarkan dari kekayaan atau badan dengan cara tertentu yang diberikan pada golongan tertentu juga.
Orang yang wajib menunaikan zakat dan syarat wajib zakat yaitu pertama, setiap muslim yang merdeka. Kedua, anak-anak dan orang gila.
Jenis-jenis Zakat
Ada lima jenis harta yang wajib dizakati pertama, hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Kedua, hasil pertanian dan buah-buahan seperti makanan pokok. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar sepersepuluh atau seperlima dari hasil pertanian.
Lalu, ketiga, mata uang termasuk didalamnya emas dan perak meskipun belum dicetak, teramasuk bijih emas, uang logam, dan uang kertas. Keempat, zakat niaga atau perdagangan. Terakhir, kelima, zakat fitrah.
Lima jenis harta benda secara rinci terdiri dari delapan macam yaitu, emas, perak, unta, sapi, kambing ternak, hasil pertanian, kurma, dan anggur. Delapan macam harta ini untuk delapan golongan mustahiq (penerima zakat).
Zakat Hewan Ternak. Zakat diwajibkan bagi setiap muslim yang merdeka. Syarat zakat hewan ternak, pertama, jenis hewan yang telah ditetapkan syara’ yaitu unta, sapi, dan kambing. Kedua, mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang dikenakan wajib zakat sesuai syara’.
Zakat Tanaman. Zakat tanaman hanya diberlakukan pada makana pokok, baik dalam kondisi normal maupun keadaan darurat yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Besaran zakat tanaman yang pengairannya tanpa biaya sebesar 10 persen, sedangkan yang membutuhkan biaya sebesar 5 persen.
Zakat Emas dan Perak. Nisab perak adalah 200 dirham (595 gram) zakatnya dirham murni. Nisab emas 20 mitsqal (85 gram). Zakat emas dan perak adalah 2.5 persen.
Zakat Perniagaan (Tijarah). Perniagaan adalah aktivitas pengelolaan harta melalui kegiatan jual beli guna memperoleh keuntungan. Barang perniagaan adalah harta selain emas dan perak. Zakat perniagaan hukumnya wajib berdasarkan al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Besar zakat perniagaan 2.5 persen.
Zakat Barang tambang. Barang tambang meliputi emas, perak, tembaga, dan lainnya. Besar zakat barang tambang 2.5 persen.
Zakat Fitrah. Berasal dari kata fitrah yang berarti penciptaan. Besar zakat fitrah adalah 1 sha’ atau 2.751 kg makanan pokok berkualitas baik.
Distribusi Zakat
Zakat wajib diberikan pada delapan golongan orang yang disebut dalam al-Qur’an pertama, fakir yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan tidak mempunyai pekerjaan yang layak.
Kedua, miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi biaya hidup diri dan keluarga yang wajib dinafkahi. Fakir dan miskin diberi zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti modal kerja atau aset untuk berdagang yang cocok dengannya. Jika sama sekali tidak sanggup bekerja maka diberi zakat yang cukup seumur hidup.
Selanjutnya, ketiga, amil ialah orang yang mengurus zakat seperti petugas penarik zakat, pencatat zakat, petugas yang mengumpulkan para pemilik harta, dan petugas yang membagikan zakat pada orang yang berhak menerimanya. Amil zakat memperoleh bagian sperdelapan.
Keempat, mualaf, mereka berhak diberi zakat untuk menarik hatinya hingga mereka mempunyai keyakinan yang kuat. Kelima, hamba sahaya atau riqab yang melakukan akad cicilan dengan majikannya agar memperoleh kemerdekaan.
Kemudian, keenam, gharim atau orang yang berhutang. Ketujuh, fisabilillah, mereka berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Terakhir, kedelapan, ibnu sabil atau musafir, mereka berhak mendapatkan biaya hidup dan transportasi sesuai kebutuhan meskipun ia orang kaya di tempat tinggalnya tetapi sekarang dia fakir.
In syaa Allah, dengan mengeluarkan zakat maka harta menjadi berkembang, berkah, bertambahnya kebaikan, dan mensucikan. Juga bisa mempererat tali silaturrahmi sesama muslim.
Yaa Robbana, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Kabulkanlah permohonan kami. Maha benar Allah dalam segala Firman-Nya dan Maha Benar Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishowab.







