DPRD Bandar Lampung Segera Bentuk Pansus, Perluasan Wilayah 9 Desa Jati Agung Masuk Tahap Serius
Bongkar Post, Bandar Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung Bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, menggelar Audiensi Rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung dengan memasukkan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai memasuki tahap serius, yang di gelar Ruang Rapat Lobby DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (03/09/2026).
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengatakan pihaknya segera menyiapkan langkah kelembagaan melalui pembentukan Pansus. Sembilan desa yang masuk dalam Rencana Perluasan tersebut yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Menurutnya, sembilan desa tersebut belum otomatis menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung. Perubahan batas wilayah masih harus melewati kajian akademis, pembahasan politik di DPRD, persetujuan pemerintah daerah hingga mekanisme di pemerintah pusat.
“Kita akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota, begitu,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan proses penyesuaian batas wilayah sudah berjalan dan akan memasuki pembahasan kajian akademis melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 8 September 2026.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan kesiapan dua daerah sekaligus. Kota Bandar Lampung harus siap menerima tambahan wilayah, sementara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus menyelesaikan mekanisme pelepasan wilayah.
“Ini sudah berproses dan kita artinya tanggal 8 nanti kajian akademis itu akan segera di FGD kan Proses ini memang memerlukan kesiapan dari Kota Bandar Lampung untuk menerima, kemudian juga kesiapan dari Lampung Selatan untuk melepas,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan nantinya akan membentuk Pansus masing-masing, bukan Pansus gabungan. DPRD Lampung Selatan akan membahas persetujuan pelepasan wilayah melalui rapat paripurna, sedangkan DPRD Bandar Lampung akan membahas persetujuan perluasan wilayah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan menargetkan seluruh tahapan di tingkat daerah dapat dipercepat agar usulan perubahan batas wilayah bisa diajukan pada Oktober 2026.
“Kita targetkan Oktober kita sudah mengusulkan Permendagri tentang batas antara Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan,” tegasnya.
Sementara itu juga, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan kesiapan infrastruktur kita menjadi salah satu persoalan utama yang harus dipetakan sebelum perluasan wilayah direalisasikan.
Menurutnya, sembilan desa tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 30 ribu jiwa dan wilayah yang cukup luas. Kondisi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Nah, Ini lingkupnya sembilan desa tersebut dengan jumlah penduduk kurang lebih 30.000 dengan luasan wilayah yang ada. Ini tentunya akan menjadi pokok penting pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perluasan wilayah berpotensi membawa konsekuensi besar terhadap APBD Bandar Lampung. Pemerintah harus menyiapkan kebutuhan jalan, drainase, pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan hingga fasilitas pemerintahan bagi puluhan ribu warga baru.
“Meski demikian, kami menilai tambahan wilayah tidak seharusnya semata-mata dipandang sebagai beban anggaran. Bukannya beban, tapi ini harus ditangani,” jelasnya.(WB)







