Warga Celaka Akibat Jalan Kabupaten Rusak, Pemkab & DPUTR Purwakarta Didesak Bertanggung Jawab
Purwakarta, bongkarpost.co.id – Kondisi jalan rusak parah di ruas Sadarkarya-Linggamukti akhirnya memakan korban. Seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan akibat jalan yang hancur dan berlubang. Ironisnya, meski berulang kali diusulkan, perbaikan jalan yang berstatus jalan kabupaten itu tak kunjung terealisasi.
Peristiwa nahas itu dibenarkan Kepala Desa Sadarkarya, Wahyu Samsul Ma’rif. Saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026), ia menegaskan bahwa jalan tersebut bukan kewenangan desa.
“Itu jalan kabupaten, bukan jalan desa. Saya sudah mengajukan ke Om Bupati maupun ke DPUTR. Soal direalisasikan atau tidak, saya kurang tahu. Yang jelas, warga kami yang jadi korban,” beber Wahyu dengan nada kecewa.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat menyebabkan kecelakaan. Jika diabaikan, penyelenggara jalan bisa dipidana.
Status jalan kabupaten membuat bola panas kini ada di tangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan ruas Sadarkarya-Linggamukti akan ditangani.
Pantauan di lapangan, kerusakan jalan sudah bertahun-tahun. Aspal mengelupas, lubang menganga di hampir seluruh badan jalan. Saat musim hujan, lubang tertutup genangan air sehingga menjebak pengendara. Warga menyebut sudah banyak motor tergelincir, tapi kali ini korbannya cukup parah.
Wahyu berharap ada kejelasan dari Bupati dan DPUTR. “Kami di desa cuma bisa mengusulkan. Eksekusinya ada di kabupaten. Jangan sampai menunggu korban jiwa baru diperbaiki,” tegasnya.
Publik kini mempertanyakan kinerja DPUTR Purwakarta. Jika usulan Kades sudah masuk, kenapa belum ada realisasi? Apakah ruas Sadarkarya-Linggamukti tidak masuk prioritas? Atau usulan itu mandek di meja birokrasi?
Sesuai Perda Purwakarta tentang Penyelenggaraan Jalan, DPUTR wajib menyusun skala prioritas penanganan jalan rusak. Transparansi anggaran dan progres perbaikan harus dibuka ke publik agar tidak ada kesan pembiaran. (Maman)







