Wagub Lampung Pimpin Rapat Penyusunan Agenda Kerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG BP — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memimpin Rapat Penyusunan Agenda Kerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama. Rabu (22/07/2020).

Rapat ini dihadiri juga oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Taufik Hidayat, Kepala Bappeda, Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura, Kadis Perkebunan, Kadis Kelautan & Perikanan, Kadis Kesehatan, Kaban Litbangda Provinsi Lampung serta Dinas/Instansi terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Lampung menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan kali ini merupakan rapat pemulaan untuk menggambarkan situasi terkini terkait dengan distribusi penyaluran pupuk dan pestisida karena ini menjadi hal yang paling penting bagi petani.

“Kita akan mengurainya pelan-pelan dan detail agar tidak ada persoalan di kemudian hari. Kita juga akan kerja bersama satu sama lain, saling melengkapi, dengan demikian juga ada masa diperlukan berkoordinasi sampai di tingkat daerah dengan kawan-kawan Kabupaten/Kota. Dan juga, minggu depan kita mengatur jadwal rutin keliling di Kabupaten/Kota. Kemudian pengaktifan Call Center meskipun sudah aktif saya pikir kurang terpublish nanti kita akan bantu untuk lebih terpublish lagi,” ungkap Chusnunia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, menyampaikan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait khususnya di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Tujuan KPPP adalah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar intansi terkait, di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Adapun beberapa sasaran yang akan dicapai yakni terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar instansi terkait, terciptanya informasi mutu pupuk dan pestisida yang beredar, terciptanya koordinasi penyelidikan kasus pupuk dan pestisida antara PPNS dengan Korwas Polda.

Dan yang terakhir, tersosialisasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan, baik di lingkungan aparat pengawasan pupuk dan pestisida maupun pelaku usaha di bidang pupuk dan pestisida.

“Adapun hal-hal yang bisa kita laksanakan untuk meningkatkan kinerja KPPP di Provinsi Lampung ini yakni meningkatkan Rakor Rutin KPPP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, penjadwalan dan pengawasan ke lapangan secara rutin, pengambilan dan analisa sampel pupuk di kios, pengusulan pelatihan petugas PPNS di Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengaktifan Call Center KPPP di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pelaporan secara rutin,” pungkas Kusnardi. (*).

Pos terkait