Waduh..! PT. AJP Diduga Gelapkan Upah Over Time Karyawan Hingga Puluhan Milyar

LAMPUNG SELATAN – Mengenaskan, Karyawan Assorsing PT. Agung Jasa Poetra (PT. AJP) yang dipekerjakan pada PT. Chiel Jedang And Care (PT.CJ) yang terletak di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, nasibnya bak sapi perahan.

Betapa tidak, Karyawan yang dipekerjakan di PT. Chiel Jedang Feed And Care. Ketika melaksanakan Kerja Lembur (Over Time) Karyawan hanya menerima Upah Lembur (Over Time) dihitung secara global dengan hitungan Rp. 22.993 dikalikan dengan lama jam kerja Over Time.

Bacaan Lainnya

Sehingga, diduga system pembayaran Upah Over Time di PT. Agung Jasa Poetra (AJP) tidak menggunakan hitungan All Inn yang telah ditentukan oleh Undang-undang ketenagakerjaan atau undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Mantan HRD PT. Agung Jasa Poetra, Bayu Perdana, karyawan yang bekerja di PT. Agung Jasa Poetra sejak ia bekerja sebagai HRD di PT. AJP setahu dirinya, jumlah karyawan sejak tahun 2018 itu hingga Juli 2020 sebanyak 180 orang dan sekitar bulan Agustus tahun 2020 hingga Desember 2021 sejumlah 140 orang dikarenakan di bulan Agustus 2020 ada pengurangan Karyawan sebanyak 40 orang dengan alasan pandemi Covid-19.

“Itu data Karyawan yang ada di Management PT. AJP yang bekerja di PT. Chiel Jedang Feed And Care sejak tahun 2018 hingga 2021 saat saya menjadi HRD PT. AJP. Selama itu pula PT. AJP membayar Upah Over Time kepada Karyawan tidak dengan cara hitungan All Inn. Upah Lembur karyawan hanya dihitung Rp. 22.993 dikali lamanya jam lembur,” tegasnya kepada Bongkar Post, Rabu (22/12) kemarin.

Diterangkan oleh Bayu, seharusnya, hitungan Upah Over Time dalam undang-undang ketenagakerjaan atau undang-undang Cipta Kerja, over time di hitung secara All Inn. Dengan ketentuan, Satu jam lembur (jam pertama) nilai upah berbeda dengan lembur jam kedua, begitu juga lembur jam ketiga dan seterusnya.

“Ini cara hitung All Inn nya, misalnya upah Lembur (over time) sebesar Rp. 22.993, itu untuk jam pertama, lalu pada Lembur jam ke dua Upah Over Time naik menjadi Rp. 45.000 dan Lembur jam ke tiga naik Rp.65.000, dan jam seterusnya Upah Over Time berubah (naik). Tapi, di PT. AJP untuk upah over time tidak dihitung seperti itu, hanya hitungan global, misal Upah Over time Jam pertama Rp. 22.993, itu hanya dikalikan dengan lamanya jam Lembur,” terangnya.

Sehingga, sambung Bayu, dengan cara hitungan over time yang diterapkan oleh Management PT. AJP, diduga telah terjadi penggelapan Upah Over Tim karyawan PT. AJP yang dipekerjakan di PT. Chiel Jedang Feed And Care.

“Sementara di PT. CJ setiap hari ada jam Over Time rata-rata sampai 5 jam bahkan bisa lebih,” sambungnya.

Diungkapkan oleh Bayu, ada dugaan Upah Over Time Karyawan yang bekerja di PT. Chiel Jedang Feed and care digelapkan oleh PT. Agung Jasa Poetra (Assorsing) hingga Milyaran rupiah.

“Bisa dihitung Upah Over Time Karyawan yang hilang. Sekarang kita hitung nominal kecilnya saja kalau dalam satu hari Over time Karyawan yang hilang Rp. 50.000.
Misal, di tahun 2018 jumlah karyawan 180 orang X Rp. 50.000 X 30 hari X 12 bulan total Rp.3.240.000.000, kalau dikalikan selama 4 tahun (2018, 2019, 2020, 2021) berapa Upah Over Time Karyawan yang hilang. Belum lagi kalau dihitung tahun sebelumnya dari 2014 hingga 2017,” ungkap Bayu.

“Sementara Karyawan PT. AJP tidak pernah diberi Slip gaji. Padahal, dari PT. CJ itu ada Slip gaji untuk setiap karyawan. Nah ini ada apa,” sambungnya.

Parahnya lagi, diketahui setiap karyawan yang akan bekerja pada di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP itu harus melalui Rekomendasi Kepala Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, Heri Tamtomo.

“Ya itu, di PT. AJP ada ketentuan, apabila ada yang akan bekerja di PT. CJ itu harus melalui rekomendasi Kepala Desa Sukanegara. Bahkan, ada rekomendasi yang ditandatangani Kades Heri Tamtomo bahwa di PT. CJ karyawan tidak diperbolehkan berserikat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kasi Hukum Dan Penindakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Helmi Aldi menegaskan bahwa pihak PT. Agung Jasa Poetra Dan PT. Chiel Jedang Feed And Care sedang dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini memang benar ada pemeriksaan untuk Management PT. AJP dan PT. CJ. Kalau tempatnya di ruangan mana, itu tidak bisa kita sebutkan,” tegasnya.

“Ya, SOP kita memang seperti itu. Tidak bisa kita sebutkan. Ini masih berupa pemeriksaan, kita tidak bisa memberi keterangan pemeriksaan hari ini. Silahkan nanti tanya langsung yang bersangkutan (PT.AJP),” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Agung Jasa Poetra, H. Karso menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang dalam proses di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

“Saat ini sedang dalam proses pengawasan di Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya singkat pada Bongkar Post Via pesan singkat WhatsApp.

Namun, lain hal nya dengan Manager HR-GA PT. Chiel Jedang Feed And Care, Ketut Sumardana, saat dikonfirmasi via telepon langsung dimatikan ketika dijelaskan konfirnasi terkait permasalahan Karyawan PT. CJ Chiel Jedang Feed And Care.

(Firdaus)

Pos terkait