Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Muara Enim Amankan Pelaku dengan 6 Paket Sabu
Bongkar Post, Muara Enim – Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satresnarkoba, seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Ujan Mas.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D.K. (41) di dalam rumah yang menjadi lokasi sasaran,” ujar Iptu A. Yurico.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo Y03 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, motif pelaku diduga melakukan peredaran narkotika adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menjual kembali sabu kepada para pengguna di wilayah Kecamatan Ujan Mas dan sekitarnya. Motif tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya pembuatan Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pelaku, serta akan mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji laboratoris. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam proses pemberkasan perkara.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polres Muara Enim mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan secara maksimal demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)







