Tunggu Regulasi Pusat, Lampung Bersiap Tetapkan UMP–UMK 2026

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan Dewan Pengupahan Daerah sendiri melibatkan unsur pemerintah, akademisi, perwakilan perusahaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh.

“UMP Provinsi Lampung nanti akan kami bahas dalam Dewan Pengupahan Daerah. Unsurnya lengkap, termasuk perwakilan buruh,” ujar Agus usai menerima audiensi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Lampung
Lampung, Rabu (26/11/2025)

Agus menjelaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 baru dapat dilakukan setelah pedoman teknis dari pemerintah pusat diterbitkan. Begitu regulasi keluar, pembahasan akan langsung dimulai.

“Tadi usulannya beragam, ada yang 8,3 persen, 10 persen, sampai 15 persen. Semua akan kita bahas berbasis data dan kondisi riil, baik ekonomi maupun kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan iklim usaha. Selain itu, ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Kesejahteraan buruh harus meningkat, tapi iklim usaha juga harus tetap kondusif,” tambah Agus.

Terkait jadwal penetapan, Agus menyebut pihaknya masih menunggu hasil rapat tim di Jakarta.

“Mudah-mudahan satu dua hari ini regulasinya keluar sehingga bisa segera menjadi dasar pembahasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KSPI Lampung, Sulaiman Ibrahim, menyampaikan pihaknya mendorong kenaikan UMP sebesar 10 persen berdasarkan kajian yang merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

“Formulanya jelas, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” kata Sulaiman.

Ia juga menyoroti masih banyak pekerja yang bertahun-tahun menerima upah minimum. Karena itu, KSPI berencana mengajak pengusaha berdialog untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya kesejahteraan buruh.(*)

“Upah minimum itu sebenarnya untuk pekerja lajang yang baru masuk kerja. Faktanya, banyak yang sudah puluhan tahun masih menerima UMP. Ini yang ingin kami dorong agar jadi perhatian,” pungkasnya.(*)

Pos terkait