Buntut Dugaan Cekik Wartawan di Sukarame, Polda Lampung Periksa Saksi

Kasus Wartawan Nelson: Ujian Nyata Penegakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Lampung

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan

Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson di wilayah Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di kepolisian. Pada Senin (19/10/2026), Nelson bersama saksi-saksi memenuhi panggilan Polda Lampung untuk kembali dimintai keterangan terkait laporan yang telah disampaikannya.

Perkembangan ini menjadi perhatian kalangan Pers karena menyangkut perlindungan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Dalam perkara tersebut, Nelson sebelumnya melaporkan Kasiyono atas dugaan penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Senin (12/10/2026) di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Saat itu, Nelson mengaku mendapat larangan meliput, pengusiran bentakan, dan didorong kemudian dicekik dari belakang disaksikan banyak orang dilokasi, ketika hendak mencari informasi mengenai peristiwa di lokasi tersebut.

Untuk menindaklanjuti laporan, kini saksi-saksi dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung, guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang dilaporkan.

 

Novis Apresiasi Langkah Polda Lampung

Novis selaku teman sejawat yang turut empati terhadap penghalangan jurnalistik.

Apresiasi terhadap langkah Polda Lampung yang telah memproses laporan Nelson melalui Unit III Subdit IV DitReskrimsus , terima kasih kepada Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP Heri, telah responsif menindaklanjuti Laporan Polisi persoalan penghalangan kerja jurnalistik dengan gaya premanisme, “terang Novis.

Menurut Novis, pemanggilan tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ” harapnya.

“Hari ini kami memenuhi panggilan Polda Lampung. Kami mengapresiasi Polda Lampung dalam memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Novis, Senin (19/10/2026).

Ia berharap kepolisian dapat terus menjadi mitra strategis insan pers, khususnya dalam menjamin keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Kami meminta kepada Polda Lampung agar betul-betul menjadi mitra strategis wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang tentang pers,” pintanya.

 

Perlindungan Pers Harus Dibuktikan melalui Penegakan Hukum

Novis menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan, tetapi perlu diwujudkan melalui penanganan setiap laporan secara transparan dan sesuai hukum.

Ia berharap perkara yang dilaporkan Nelson dapat menjadi contoh bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers ditangani secara serius, sehingga wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami ingin Polri bekerja sesuai tagline yang berbunyi ‘Polri untuk Rakyat’. Terkait persoalan ini, kami berharap dapat menjadi contoh bahwa kepastian perlindungan hukum terhadap pers benar-benar terwujud dan menjadi bukti nyata adanya kepastian hukum bagi insan pers,” ungkapnya.

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, ruang bagi pers untuk mencari dan mengonfirmasi informasi harus dihormati selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

 

UU Pers Jadi Sorotan

Perkara ini turut menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, perkembangan laporan Nelson di Polda Lampung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan hak semua pihak tetap dihormati dalam proses hukum.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut. Penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan insan pers terhadap komitmen perlindungan kebebasan jurnalistik di Indonesia.(TIM/Red)

Pos terkait