LAMPUNG SELATAN – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, memimpin upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil Polres Lampung Selatan, Jumat, (01/4/2022).
Pelaksanaan upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lampung Selatan tersebut dihadiri oleh para PJU, anggota, dan undangan.
Para personil yang mendapatkan perhargaan dari Polda Lampung tersebut diantaranya :
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra
Kasat Intelkam, Iptu Joko Purnomo
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda Alfiandi Hartono
Kanit II Sat Narkoba Polres Lamsel, Ipda M. Imam Farid,
Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Ipda Suyitno
Panit II Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Aiptu Supardal
Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Aipda Abdillah Halim Harahap
Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Aipda Nofirman
Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Aipda Hermawan Utoyo
Ba Sat Polres Lamsel Narkoba, Aipda Parlindungan
Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Bripka Dedi Saputra
Ba Sat Narkoba, Bripka Deni
Ba Sat Narkoba Bripka Sandi Negara
Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Bripka Marzulian
Ba Sat Narkoba, Bripka Bobby Haris. S
Ba Polsek Penengahan, Aipda Susanto
PS Kanit Patroli Sat Polair, Aiptu Rahmadi.
Kemudian sebanyak 2 orang personil Polres Lamsel yang juga mendapatkan penghargaan naik pangkat yakni AKP Sahmin yang sebelumnya berpangkat Iptu, begitu juga dengan Ipda Gunawan yang sebelumnya berpangkat Aiptu.
Tidak hanya personil Polres Lamsel yang mendapatkan penghargaan dari Polda Lampung, sebanyak 4 orang warga masyarakat atas dedikasinya dalam membantu petugas kepolisian dari Polsek Natar dalam mengungkap penyalahgunaan Narkoba yakni Sabu seberat 18 Kg yakni, Purna Irawan, M. sholeh, Sudarto, dan Sunarno yang keempatnya warga Kecamatan Natar.
Selanjutnya ada 2 anggota Polres Lampung Selatan yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Keduanya yakni Brigpol Dwi Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Ba
Samapta Polres Lamsel, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/880/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno diberhentikan sebagai anggota Polri mulai tanggal 23 Desember 2021 dan Brigpol Farich Azam Fauzi yang bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel diberhentikan sebagai anggota Polri sejak tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan surat keputusannya Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor : Kep/174/III/2022.
AKBP. Edwin dalam sambutanya mengatakan bahwa dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang-undangan, khususnya kepada para anggotanya khususnya di Polres Lampung Selatan.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa kepada para personil yang berprestasi sudah barang tentu akan mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolda Lampung. Hal itu digunakan dalam menunjang karirnya sebagai anggota Polri,” ujarnya.
“Begitu juga dengan para personil yang melanggar peraturan sebagai anggota Polri, resiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri contohnya yakni saudara Dwi setiawan dan Fatich Azam Fauzi,” tuturnya.
Menurutnya dalam berorganisasi khususnya ditubuh Polri Azas kepastian hukum (Reward and Punishment) itu jelas.
“Oleh karena itu saya berharap sebagai anggota Polri mari kita junjung tinggi azaz hukum dan berprilaku baik, karena ketika berprilaku baik ada contohnya. Selanjutnya mari bangun Polres Lampung Selatan bersama sama agar lebih baik lagi,” pungkasnya.
(Hms/Fir)







