Terkait Sporadik Palsu Kades Lumbirejo, Polda Lampung Terbitkan SPDP ke Kejati
Bongkar Post, Bandar Lampung
Polda Lampung terbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perkara dugaan pemalsuan dokumen sporadik, seluas 189 hektar, yang dikeluarkan oleh Ridho, Kepala Desa Lumbirejo, di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Hal itu tertuang di surat SPDP/138/VII/RES.1.9/2025/ditreskrimum tanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung AKBP AR Hakim Rambe S.Kom.MTI. Berbarengan dengan peningkatan status dari penyelidikan selanjutnya ke Tahap Penyidikan sesuai No. SP.Sidik/161/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum Tanggal 4 Juli 2025.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT Batu Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno, SH, MH membenarkan.
“Ya memang sudah naik ke tahap penyidikan dugaan Pemalsuan Sporadik di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran. Bahkan sudah diterbitkan juga SPDP ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Wiliyus, pada Selasa (8/7/2025).
“Ini bukan main – main kerugian yang diderita klien kami akibat diterbitkannya Sporadik yang penuh kejanggalan dan diduga palsu itu, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp60 miliar,” ujar Wiliyus.
Sebelumnya, Wiliyus Prayietno selaku Kuasa Hukum Direktur PT Batu Putih Lampung Berjaya, Sumarno, juga mengungkapkan perkembangan perkara sebagai terlapor Baheromsyah dan Ridho selaku Kepala Desa Lumbirejo yang dilaporkan ke Polda, beberapa waktu lalu dengan dugaan Pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan tanah 263 Junto 385 KUHPidana. Yakni, Sporadik tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo, nama nama Kadus (kepala dusun) yang tertera dalam Sporadik seluas 189 hektar.
“Semua kadus menyangkal ikut menandatangani Sporadik yang menjadi dasar BH mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo seluas 89 hektar,” terang Wiliyus, pada Sabtu (31/5/2025) lalu.
Dikatakan, saksi-saksi para Kadus yang namanya tertera di dalam Sporadik tanggal 14 Oktober 2025 membantah menuangkan tanda tangan di Sporadik yang mengklaim tanah seluas 189 hektar.
Padahal diatas tanah tersebut ada tanah milik pihak lain yang telah bersertifikat, yakni tanah milik salah satu pengusaha besar Lampung dan sebagian besar milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.
Sporadik yang ditandatangani oleh Kades Lumbirejo pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Baheromsyah l selaku ahli waris seluas 189 hektar. Turut sebagai saksi menandatangani sporadik para Kadus : Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono, dan Partun Wijaya Ketua RT.
Mereka semua telah dilakukan pemeriksaan oleh polisi dan mengaku tidak pernah menandatangani seperti tertera di dalam Sporadik yang dikeluarkan Kades Lumbirejo, Ridho. (tk)







