#BREAKINGNEWS:
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Bongkar Post | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penetapan status hukum ini langsung diikuti dengan tindakan penahanan terhadap Dadan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pantauan wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan Hindayana keluar dengan pengawalan ketat petugas sekitar pukul 17.12 WIB. Dadan yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu.
Dua Alat Bukti Kuat yang Menjerat Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa langkah penahanan ini didasarkan pada kecukupan pemenuhan syarat objektif hukum pidana, yakni minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Saudara DH dari saksi menjadi tersangka. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang terkonfirmasi, serta bukti dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh dari hasil penggeledahan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers darurat di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Adapun fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi dapur umum untuk Program Makan Bergizi Gratis. Kasus ini menggelinding cepat setelah penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih sejak Rabu dini hari.
(*)







