Terkait Pemeriksaan Inspektorat, Mantan Kades Sebut Instruksi Bupati Harus Ada Temuan

LAMPUNG SELATAN – Terkuak, setiap pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat ke Desa Desa di Kabupaten Lampung Selatan terkait realisasi Kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Disinyalir ada instruksi dari Bupati Lampung Selatan harus ada temuan.

Hal seperti itu dikatakan oleh Mantan Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro, Sujarno kepada Bongkar Post beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Sujarno, setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ke Desa Desa diharuskan ada temuan dalam realisasi DD dan ADD yang dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Saya ngobrol dengan orang Inspektorat terkait hasil temuan realisasi DD dan ADD kegiatan tahun 2017 – 2018, kok sampai ada temuan. Jawab orang Inspektorat, gimana ya Pak, karena ada instruksi dari Bupati setiap pemeriksaan harus ada temuan,” jelas Sujarno menirukan ucapan salah satu Tim pemeriksa dari Inspektorat.

Padahal, kata Sujarno, setelah anggaran cair langsung dilaksanakan sesuai dengan APBDes. Bahkan, pekerjaan sudah selesai.

“Gimana yah, sampai saya sendiri aja bingung, kok masih ada temuan,” sambungnya.

Sujarno juga membeberkan, pada saat Tim Inspektorat turun ke Desa melihat hasil pekerjaan. Sebenarnya Tim pemeriksa dari Inspektorat juga kebingungan mana yang harus menjadi temuan.

“Kalau tidak ada temuan, kenapa harus ada temuan. Tetapi jawaban orang Inspektorat waktu itu karena Intruksi dari Bupati harus ada temuan,” bebernya.

Sujarno menegaskan, Persoalan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat pada Tahun 2020 terkait hasil kegiatan DD dan ADD tahun 2017 dan 2018 di Desa Rawa Selapan ada temuan Rp. 77.700.000. Hingga saat ini tidak ia kembalikan ke Kas Desa.

“Kan saya sudah tidak menjabat Kepala Desa lagi, berarti bukan tanggung jawab saya untuk mengembalikan. Itu Desa yang bertanggung jawab, bukan saya. Itukan urusan pemerintahan desa, bukan urusan pribadi seorang Kepala Desa,” cetusnya.

Diketahui, hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan nomor : 700/55/III.01/LHPR/2020 tanggal 24 Juni 2020 terkait realisasi DD dan ADD tahun 2017 dan 2018 Desa Rawa Selapan ada temuan sebesar Rp. 77.700.000.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat ditemukan ada kelebihan pembayaran pada pengelolaan APBDes dari DD dan ADD tahun 2017 sebesar Rp. 37.800.500.

Selain itu, pada pengelolaan APBDes dari DD dan ADD tahun 2018 ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 39.995.000.

Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Lampung Selatan secara hukum telah ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dengan nomor : 700/2259/III.01/ 2020 tanggal 25 Juni 2020 diperintahkan kepada Mantan Kades Sujarno untuk segera mengembalikan ke Rekening Kas Desa Rawa Selapan dengan waktu 15 hari dari surat dikeluarkan.

Sementara, Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Khairul Anwar saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp untuk dikonfirmasi. Namun, hingga saat ini belum merespon.

(Firdaus)

Pos terkait