Terima Kucuran Dana PI, Bupati Lamtim Kembalikan Rp322 Juta Lebih ke Penyidik

Oplus_131072

Bandar Lampung, BP

Usai diperiksa Kejati Lampung, pada Selasa (17/12/2024) petang hingga malam, dan ditemukan telah menerima kucuran dana PI 10% sebesar Rp322.835.100, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo segera  mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

Bacaan Lainnya

“Saat penyidikan, Dawam mengembalikan uang tersebut, dan telah disita oleh Kejati Lampung,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (17/12/2024) malam, usai Bupati Lamtim menjalani pemeriksaan.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Lamtim, terkait dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebesar Rp18.886.811.183, yang telah diterima PDAM Way Guruh.

Dari dana yang diterima, yang disetorkan ke kas Pemkab Lamtim sebanyak Rp15.623.443.374. Sementara, Dawam selaku kuasa pemilik modal (KPM) menerima bagian Rp322.835.100 setelah dipotong pajak. Sedangkan yang digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh senilai Rp2.883.561.809.

Sebelumnya, Sekdakab Lamtim, M. Yusuf dan Kabag Perekonomian juga telah diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Lampung. Dan setidaknya ada 20 orang yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tipikor di anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu.

Diketahui, hingga Senin (9/12/2024) lalu, Kejati Lampung setidaknya telah menyita uang sebanyak Rp84 miliar dari penyidikan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan total Rp 271 miliar lebih. Selain beberapa jam mewah berikut satu unit sepeda motor, dan satu unit kendaraan roda empat.

Terakhir, Pidsus Kejati Lampung membongkar praktik penghapusan laporan keuangan PT LEB, yang bersumber dari dana PI, yang nominalnya cukup fantastis mencapai US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.

Diuraikan, penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah US$ 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan. Padahal, dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai US$ 17.268.000.

“Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB,” kata Aspidsus Armen Wijaya.

Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Mulai dari kantor PT LEB, kediaman komisaris, direktur utama, dan direktur operasional PT LEB, hingga ke kantor PDAM Way Guruh Lampung Timur di Sukadana. Sementara, yang telah dimintai keterangan tidak kurang dari 20 orang. Meski begitu, hingga saat ini Kejati Lampung belum juga menetapkan siapa tersangkanya. (tk/*)

Pos terkait