Tulang Bawang (Bongkarpost)- Sidang lanjutan kasus pencurian bibit karet di PT. Huma Indah Mekar (HIM) Tulang Bawang Barat dengan terdakwa Candra Hartono (39), di gelar di Pengadilan Negeri Menggala, Jum’at (8/5/2020).
Sidang menggunakan video teleconference itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) melalui JPU M. A Qadri dan Hendra mengatakan, hari ini merupakan sidang perkara pidana terdakwa Candra Hartono dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, jaksa penuntut berkesimpulan, bahwa didalam perkara ini penuntut umum tetap fokus terhadap pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana didalam surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum,” kata Kasi Intel.
Perlu diketahui, putusan perkara perdata merupakan perkara terpisah dengan perkara tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum kepada diri terdakwa. Selain itu, yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lamanya tuntutan terhadap terdakwa.
Bahwa bibit karet milik PT. Huma Indah Mekar yang disemai/ ditanam dalam media poliback, untuk program Replating dimulai pada bulan November 2014 yang berada di Areal Pembibitan Karet Divisi V Blok E-10 PT. Huma Indah Mekar (PT.HIM), Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sepengetahuan saksi Juarno, dari data perusahaan bibit yang dirawat dan disemai berjumlah + 109.208, dari jumlah tersebut hanya sekitar + 82.923 batang berhasil atau sukses disemai dengan nilai investasi Rp.1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dimana bibit telah habis dicuri, sehingga PT. HIM menderita kerugian ± Rp.1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
“Adapun hal-hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM),Terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangannya didepan persidangan, dan Tidak ada rasa penyesalan dalam diri terdakwa” ungkapnya.
Lanjutnya, adapun hal-hal yang meringankan, Tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tuntutan 5 tahun di potong masa tahanan selama terdakwa di tahan.
“Alhamdulillah, persidangan berjalan lancar tanpa ada kendala meski masih dalam kondisi covid-19 persidangan tetap berjalan dengan teleconference yang saat ini sudah berjalan,” jelasnya
Adapun Persidangan sendiri di pimpin oleh Hakim ketua Ismail, Hakim Dina dan Hakim Doni. Terlihat pula keluarga terdakwa yang turut hadir menunggu hasil sidang pembacaan tuntutan.
Persidangan akan kembali di lanjutkan pada senin depan dengan agenda pembelaan/ pledoi dari terdakwa atau penasehat hukum. (Can/Ris)