Bongkarpost.co.id, Bandarlampung
Ketua majlis Hakim memvonis para terdakwa terkait perkara kasus korupsi PDAM Way Rilau dengan Putusan yang berbeda, sidang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negri kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (4/6/2025).
Ketua majelis Hakim Enan Sugiarto mengatakan terdakwa Daniel Sanjaya dan para terdakwa terbukti dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu terdakwa Daniel Sanjaya dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 17 Miliar, bila tidak dibayar ditambah hukuman 8 tahun.
Terdakwa Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa divonis 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, serta uang penganti Rp 800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp 50 juta, sisa Rp 750 juta subsider 5 tahun.
Terdakwa Soni Rahadhiyan selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 300 juta sudah dibayar lunas terdakwa Soni Rahadhiyan.
Agus Hariono selaku kepala cabang PT Kartika Ekayasa divonis 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp 700.025.000,- dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 4 tahun. Barang bukti dilelang untuk uang pengganti.
Suparji selaku PPK PDSM Way Rilau di vonis selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan serta uang penganti 100 juta subsider 2 tahun, jaksa dan terdakwa pikir-pikir.
Pada sidang terdahulu Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.
Terdakwa Daniel Sandjaja di Tuntut 13 tahun sedangkan terdakwa lainnya di tuntut 13 tahun hingga 5 tahun penjara.
Perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa spam Way Rilau Bandar Lampung sejak lama.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh jaksa Tegar Satria, Daniel Sandjaja selakuSoni Rahadhiyan selaku kabag PBJ kota bandar lampung tahun 2019 tuntutan 5 tahun dan 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan uang penganti 300 juta sudah dibayar lunas pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang penganti 17 miliar dikurangi uang titipan senilai 250 juta subsider 10 tahun 5 bulan kurungan.
Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa dituntut 7 tahun 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan serta uang penganti 800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar rp 50 juta subsider 6 tahun 5 bulan penjara.
Suparji selaku PPK PDSM Way Rilau dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda rp 750 juta subsider 6 bulan/ serta uang penganti 100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan.
Agus Hariono selaku kepala cabang PT Kartika Ekayasa dituntut 7 tahun dan 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan serta uang penganti 730.025.000 dikurangi uang titipan terdakwa sebesar 50 juta subsider 6 tahun 5 bulan.
Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa spam Bandar lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau bandar lampung senilai Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)







