Tercium Aroma Mark Up Pada Pembangunan Embung di Merak Batin Oleh Dinas PSDA Provinsi Lampung

LAMPUNG SELATAN – Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Observasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Haromi Akso ternyata suka bermain Petak Umpet.

Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait persoalan pembangunan Embung di Dusun Srikaton Desa Merak Batin Kecamatan Natar, Haromi terkesan menghindar. Bukan hanya itu, Haromi pun selalu tidak mengubris saat dikonfirmasi via telepon maupun pesan singkat WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Diketahui, bangunan embung yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Lampung senilai Rp. 400 juta yang dikerjakan oleh rekanan CV. IFA PERSADA KARYA diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Sehingga diduga tidak ada sisi manfaat kepada masyarakat sekitar terhadap pembangunan embung tersebut.
Dikarenakan embung itu dibangun hanya di lokasi persawahan yang luasnya tidak sampai 10 Ha bahkan sebagian sawah itupun milik Kepala Desa Merak Batin.

Parahnya lagi, embung tersebut hanya dibangun di atas tanah yang luas tanahnya hanya berukuran 20×20 Meter bahkan kedalaman embung pun hanya sekitar 150 cm. Bahkan Embung tersebut sebelumnya adalah sebuah kolam ikan milik Kepala Desa Merak Batin.

Melihat hal itu, bagunan embung itu diperkirakan hanya menghabiskan Anggaran Rp. 150 juta. Sehingga ada dugaan Mark Up Anggaran Ratusan Juta pada pembangunan Embung di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Oleh Kabib Pembangunan Dan Observasi Dinas PSDA Provinsi Lampung, Haromi Akso.

Kepala Desa Merak Batin, Aldin saat dikonfirmasi ulang terkait pembangunan embung itu mengatakan, dirinya sedang tidak ada di tempat pada saat pihak Dinas PU Provinsi Lampung datang ke sesanya memberi tahu kalau Desa Merak Batin mendapat Proyek pembangunan Embung.

“Waktu itu saya lagi di luar kota, salah satu Kaur Desa yang bernama Marwan telpon saya memberi tahu kalau orang Dinas PU Provinsi mau membangun Embung dan saratnya tanah lokasi Embung harus dihibahkan,” kata Aldin.

Menurut Aldin, tidak ada satu warga Desa setempat yang mau menghibahkan tanahnya untuk pembanguan Embung.

“Saya telpon semua Kadus termasuk Kadus Sumberejo. Namun tidak ada warga yang mau menghibahkan tanahnya untuk bangunan embung itu. Lalu saya sampaikan kepada orang Dinas PU itu, kalau kira-kira tanah hanya ukuran luas 20m X 20m itu bisa untuk lokasi embung gunakan tanah saya sendiri, nanti saya hibahkan. Jawab orang Dinas PU, bisa yang penting ada hibahnya, ya itu akhirnya tanah saya yang digunakan untuk pembuatan embung,” ungkapnya.

Tanah tersebut, sambung Aldin, atas nama pemilik adalah istrinya sendiri. Namun sebelum Embung itu dibangun, tanah itu sudah dihibahkan.

“Sudah dihibahkan, saya sendiri yang mengirim surat hibah itu ke Dinas PU Provinsi Lampung, tapi saya lupa namanya, siapa gitu, yang pasti orang Dinas,” sambungnya.

Dijelaskan oleh Aldin, sebelumnya lokasi tanah seluas 20m x 20m yang saat ini dibangun Embung, itu sebelumnya adalah sebuah kolam ikan dan di sekitar Embung itu ada sekian hektar sawah miliknya.

“Sebelum dibangun Embung itu tadinya kolam ikan, memang bentuk bangunan kolamnya berbentuk ‘L’ , tidak segi empat seperti sekarang ini,” pungkasnya.

Sementara, Kabid Pembangunan Observasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Haromi Akso, seperti enggan untuk dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (6/1/2022) lalu menurut Staf Bagian Umum kalau Haromi tidak ada di kantornya, padahal sebelumnya Haromi ada di ruangannya. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, dibaca tapi tidak ada jawaban hingga saat ini.

(Firdaus)

Pos terkait