Terancam Dipolisikan, Dirut PT ATS Ogah Bayar Material Proyek Embung Desa Nibung Rp11,7 Miliar

LAMPUNG TIMUR – Proyek embung konservasi Desa Nibung di Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur senilai Rp11,7 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR satuan kerja SNVT pembangunan bendungan BBWS Mesuji Sekampung tahun anggaran 2021, diduga bermasalah.

Pasalnya, pihak rekanan PT Arief Taipan Subur (ATS) enggan bertanggungjawab atas pembayaran material sebesar Rp280 juta milik Toko Galunggung yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung. Selama empat bulan dari bulan Juni 2021 hingga saat ini, PT ATS selaku rekanan diduga tidak ada itikad baik melakukan pembayaran. Pemilik toko material siap melaporkan Dirut PT ATS, Golvedo ke pihak Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Hartono pemilik Toko Galunggung mengaku telah menyuplai kebutuhan proyek embung Desa Nibung sejak dari awal proyek.  “Kami kesulitan menagih PT ATS, kami hubungi berkali kali pihak perusahaan tidak pernah diangkat,” keluhnya.

Upaya penagihan hingga saat ini tidak berujung hasil. Malah terkesan pihak perusahaan mengabaikan tanggungjawabnya atas pembelian material.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, PT ATS juga tidak membayarkan sejumlah alat berat yang disewa, diantaranya 3 unit excavator, 1 unit vibro-vibrate roller, dan 1 unit buldozer.

(Tika)

Pos terkait