Tekab 308 Polres Tulangbawang Tangkap Buronan Pelaku Curas Terhadap Pelajar

Tulangbawang, BP.id
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pelajar.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terjadinya tindak pidana tersebut hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru.

Bacaan Lainnya

“Korban berinisial AM (17), berstatus pelajar, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 Juta,” ujar AKBP Syaiful, Rabu (22/1/2020).

Aksi kejahatan yang menimpa korban, terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan pelaku satunya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit.

Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Kamis (9/1/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya dan saat ini sudah di tahan di Mapolsek Banjar Agung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308, akhirnya hari Senin (21/1/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang sempat buron berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial RA (24), berstatus pengangguran, warga Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST milik korban.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (can/ris)

Pos terkait