Tangani 42 Perkara Gratis, Peradi Bandar Lampung Raih Apresiasi Khusus Ketua Umum DPN Peradi
Bongkar Post, Bandar Lampung
Komitmen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu mendapat apresiasi langsung dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan.
Apresiasi itu diberikan setelah DPC Peradi Bandar Lampung mencatatkan capaian penanganan 42 perkara pro bono yang diselesaikan oleh 27 advokat muda melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung. Seluruh pendampingan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Penghargaan tersebut disampaikan Otto Hasibuan saat melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Lampung pada 15–16 Juli 2026.
Menurutnya, pengabdian para advokat muda itu menjadi bukti bahwa profesi advokat tidak hanya berorientasi pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan.
“Terima kasih atas ketulusan dan pengabdian rekan-rekan advokat di Bandar Lampung. Ini adalah dedikasi luar biasa yang membuktikan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh siapa saja. Anda patut bersyukur karena telah mendapatkan nikmat dari Tuhan dengan membuka pintu keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Amanat Undang-Undang Advokat telah Anda jalani dengan baik,” kata Otto.
Di balik puluhan perkara yang berhasil diselesaikan, tersimpan kisah sederhana namun sarat makna. Tidak sedikit warga yang menerima bantuan hukum hanya mampu menyampaikan rasa terima kasih dengan memberikan satu kilogram beras atau beberapa bungkus kopi kepada para advokat yang mendampinginya.
Bagi Otto, penghargaan sederhana dari masyarakat itu justru menjadi simbol bahwa kehadiran advokat masih sangat dibutuhkan, terutama oleh kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum.
Ia berharap praktik bantuan hukum gratis yang dijalankan PBH Peradi Bandar Lampung dapat menjadi contoh bagi ratusan cabang Peradi di berbagai daerah agar semakin aktif memberikan layanan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Single Bar System Dinilai Jaga Kualitas Advokat
Selain mengapresiasi pengabdian para advokat, Otto Hasibuan juga menegaskan pentingnya mempertahankan single bar system dalam organisasi advokat Indonesia.
Menurutnya, sistem organisasi tunggal merupakan amanat Undang-Undang Advokat serta telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai keberadaan satu wadah organisasi bukan bertujuan memusatkan kekuasaan, melainkan menjaga standar kompetensi dan integritas profesi demi melindungi masyarakat pencari keadilan.
“Advokat itu seperti dokter. Kalau standarnya tidak jelas karena organisasinya terlalu banyak atau multi bar, kualitasnya akan merosot dan yang dirugikan adalah masyarakat. Kunci utama profesi ini hanya dua, yakni kecerdasan ilmu dan kepercayaan atau trust,” tegas Otto.
Kepada para advokat yang baru dilantik, ia juga menitipkan pesan moral agar selalu menjaga loyalitas terhadap klien.
“Pelajaran nomor satu bagi advokat adalah never betray your client. Jangan sekali-kali mengkhianati klien dalam situasi apa pun,” pesannya.
Dorong Implementasi KUHP Nasional
Dalam kunjungan kerjanya di Lampung, Otto lebih dahulu menghadiri silaturahmi di Mahan Agung bersama Wakil Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi penyelenggaraan hukum daerah, termasuk mendorong penerapan pendekatan restorative justice.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan memberikan kuliah umum di Universitas Bandar Lampung. Di hadapan sivitas akademika, Otto menekankan bahwa implementasi KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum Indonesia yang menggeser paradigma hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih demokratis, proporsional, serta menghormati hak asasi manusia.
Ia menjelaskan bahwa KUHP mengatur hukum pidana materiil berdasarkan asas legalitas, sedangkan KUHAP menjadi instrumen hukum acara untuk menegakkan ketentuan tersebut.
Menurut Otto, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP Nasional bukan lagi terletak pada substansi undang-undang, melainkan pada kesiapan pola pikir seluruh aparat penegak hukum untuk meninggalkan paradigma penghukuman semata dan beralih pada pendekatan yang lebih berkeadilan.
Karena itu, ia berharap perguruan tinggi, termasuk Universitas Bandar Lampung, dapat mengambil peran strategis dalam membangun pemahaman akademik sekaligus mengawal transformasi pemikiran hukum nasional menuju sistem yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.(Jim/rls)







