Pemkot Bandar Lampung Akui Ada Kekeliruan Dalam SPMB 2026/2027, Ombudsman : Fungsi Pengawasan Internal Lemah 

Pemkot Bandar Lampung Akui Ada Kekeliruan Dalam SPMB 2026/2027, Ombudsman : Fungsi Pengawasan Internal Lemah 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pasca turun ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung guna menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan hasil evaluasinya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, mengkoreksi atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan secara rinci Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif kepada pihak Pemkot Kota Bandar Lampung yang diwakili Sekda, pada Rabu (15/7/2026), di Kantor Ombudsman Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengakui bahwa terdapat berbagai kekeliruan dalam penyelenggaraan SPMB.

Pertama, Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut tidak lagi sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Kedua, sebanyak 40 SMP Negeri di Kota Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen karena sebagian kuota dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi.

Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Ombudsman Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung segera melaksanakan seluruh tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Termasuk pelaksanaan audit dan review menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung, disertai pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada penyelenggara pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga diminta segera merevisi Surat Keputusan Walikota mengenai SPMB untuk tahun ajaran berikutnya agar selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus persyaratan SKTM pada jalur afirmasi.

Ombudsman juga meminta agar Pemkot Bandar Lampung segera melaporkan hasil rekapitulasi data pengaduan calon murid yang tidak diterima beserta data penyalurannya ke sekolah negeri lain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang telah dilakukan.

“Persoalan utama dalam pelaksanaan SPMB di Kota Bandar Lampung bukan hanya terletak pada kesalahan teknis, melainkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Diharap, ke depan, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengaktifkan seluruh perangkat pengawasan yang dimiliki, terutama Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pengawas sekolah.

“Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dari berbagai kanal. Fungsi ini harus berjalan efektif agar pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan maladministrasi,” jelas Nur Rakhman Yusuf.

Menurut dia, tidak optimalnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Ketentuan mengenai persentase kuota pada setiap jalur yang seharusnya dapat dihitung secara sederhana justru tidak dipatuhi, bahkan berujung pada praktik yang bersifat sistemik sehingga mengurangi hak anak untuk memperoleh akses pendidikan dasar yang adil.

“SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional setiap anak memperoleh pendidikan. Ketika aturan tidak dijalankan dan pengawasan tidak berfungsi, maka yang dirugikan adalah anak-anak,” tegasnya.

“Karena itu, seluruh tindakan korektif yang telah disepakati harus dilaksanakan secara konsisten termasuk komitmen memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, Ombudsman Lampung akan terus mengawasi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan seluruh sekolah negeri, sehingga pada tahun ajaran berikutnya tidak akan terulang lagi kasus serupa yang menyebabkan masyarakat terlantar.

“Kami tidak bosan mengimbau apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi pada pelayanan publik, jangan pernah ragu untuk melaporkannya, hubungi kami melalui berbagai kanal yaitu whatsapp di 08119803737, email di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, ataupun datang langsung ke kantor di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Bandar Lampung,” pungkas Nur Rakhman. (tk)

Pos terkait