Tanah Bengkok Milik Desa Banarjoyo Tuai Pertanyan Besar “Milik Pribadi atau Milik Desa”

Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur masih nemiliki sebidang tanah bengkok yaitu aset desa yang terletak di dusun 04/ RT16 /RW 8 desa setempat dengan luas lebih kurang mencapai 3 hektar yang berbatasan langsung dengan kali di dusun pacitan, yang juga berbatasan dengan Desa Balai Kencono Bedeng 48.

Salah satu Tokoh Masyarakat Wakiso (80) membenarkan kalau tanah bengkok Desa Banarjoyo adalah disini tempatnya sambil menunjukan lokasinya kepada awak media yang langsung ke lokasi tanah bengkok pada Rabu (5/10/2022).

Bacaan Lainnya

Dari keterangan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat desa yang tinggal di dusun pacitan, yang juga berdekatan dan berbatasan langsung dengan tanah bengkok tersebut untuk supaya lebih jelas ditanyakan langsung kepada Mantan Kepala Desa Banarjoyo.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sukandar Mantan Kepala Desa setempat yang didampingi tokoh masyarakat Imam Suhadi (65) di kedimannya dan diketahui juga tinggal di dusun yang sama di dusun 04.

Menurut Sukandar, yang pernah menjabat selama enam tahun dari Tahun 2012 sampai dengan ahir Tahun 2017 yang lalu, Menuturkan.

“Waktu itu saya masih menjabat sebagai kepala desa, ada yang menghubungi dan mendatangi saya ke kantor desa untuk meminta tanda tangan surat akte jual beli (AJB) yang artinya sudah transaksi jual beli sebidang tanah kepada saya, namanya Jowanto, orang dari luar Desa Banarjoyo,” beber Sukandar.

Lebih lanjut Sukandar menjelaskan, “Saya bertanya pada si Juwanto sebidang tanah yang terletak di Desa Banarjoyo dijual kepada siapa,” tanya Sukandar pada Juwanto.

“Di jual dengan Dasuki warga Desa Bedeng 52,” ucap Juwanto menjawab pertanyaan Sukandar.

Kembali Sukandar bertanya dengan Juwanto, “Kenapa jual tanah itu. Tanah itukan milik desa, artinya tidak bisa diperjualbelikan karena ini adalah aset desa Mas, apalagi mau membuat Akte Jual Beli (AJB) sebidang tanah,” juwanto terdiam tak menjawab pertanyaan, Sukandar.

“Saya bilang dengan tegas dengan Juwanto tidak bisa, Karena saya tahu aturan kalau aset desa itu tidak boleh dijual belikan, yang perbolehkan adalah hanya hak guna pakai saja itu pun juga harus melalui proses musyawarah dirapatkan dengan semua masyarakat desa untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Sukandar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyrakat, Tim awak media langsung menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur.

Menurut, Suhadi selaku Kasubag TU BPN mengatakan kalau Tanah Bengkok itu Aset Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari itu masih ada sampai sekarang ini.

“Saya tegaskan Kantor BPN tidak akan pernah mau membuatkan sertifikat tanpa persyaratan yang lengkap yang diusulkan oleh masyarakat apa lagi Aset Desa itu bisa dibuatkan sertifikat tetapi atas nama Desa Banarjoyo,” ujarnya.

“Pihak BPN tidak akan pernah mau membuatkan Sertifikat tanpa persyaratan yang jelas dan lengkap oleh masyarakat, Aset Desa bisa di buatkan Sertifikat tetapi tetap atas nama Desa Banarjoyo,” pungkas Suhadi Kasubag TU BPN Lampung Timur.

(Fad)

Pos terkait