Foto. Jimi
Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung
Sidang gugatan warga terhadap PLN kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (3/6/2025).
Sidang yang sudah memasuki tahap ketiga ini seharusnya membahas kelengkapan dokumen hukum (legal standing) dari pihak PLN sebagai tergugat. Sayangnya, hingga hari ini, dokumen tersebut belum juga lengkap.
Ketua tim kuasa hukum penggugat, Andri Meirdyan, S.E., S.H., M.H., menyebut bahwa ada satu dokumen penting yang belum bisa ditunjukkan PLN di hadapan majelis hakim.
“Kami sependapat dengan hakim, sidang bisa lanjut ke proses mediasi. Tapi, kekurangan dokumen ini tetap jadi catatan penting. Apalagi kalau mediasi nanti gagal,” kata Andri di dampingi Panji Nugraha AB S.H. usai persidangan.
Menurut Andri, legal standing adalah syarat wajib bagi pihak yang ingin membela diri di pengadilan. Tanpa itu, pihak tergugat dianggap tidak sah mewakili institusinya.
“Kalau mediasi tidak berhasil, kami akan minta sidang masuk ke pokok perkara tanpa kehadiran PLN. Karena tidak sah secara hukum untuk mewakili kalau dokumennya belum lengkap,” tegasnya.
Mediasi Dijadwalkan 17 Juni
Majelis hakim telah menetapkan tanggal 17 Juni 2025 sebagai jadwal mediasi. Penundaan ini diberikan karena pihak PLN menyatakan memiliki agenda kedinasan pekan depan. Pihak penggugat menerima penundaan tersebut dan berharap mediasi bisa berjalan lancar.
“Kami terbuka untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kalau bisa damai, kenapa tidak?” ujar Andri.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa sikap terbuka ini jangan dianggap sebagai kelemahan.
“Kami sudah beberapa kali mengalah, tapi jangan sampai ini jadi kebiasaan. Hukum tetap harus ditegakkan,” tambahnya.
Tiga Kali Di-OPAL, Tetap Diputus
Perkara ini bermula dari pemutusan aliran listrik oleh PLN di sebuah kafe milik warga (Reza), Menurut Andri, kafe kliennya sudah tiga kali dikenai Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dalam setahun. Meski tidak terbukti mencuri listrik, kliennya tetap didenda hingga puluhan juta rupiah dan aliran listrik tetap diputus.
“Pertama didenda Rp28 juta, kedua Rp31 juta. Sudah dibayar, tapi listrik tetap dicabut. Bahkan sempat menyala lagi, tak lama diputus lagi,” jelasnya.
Yang lebih membingungkan, kata Andri, berita acara pemutusan ditandatangani oleh pemilik rumah, padahal kafe itu disewa oleh kliennya.
“Pemilik rumah tak punya hak menandatangani. Yang seharusnya dilibatkan ya penyewa, karena dia yang usaha di sana,” ujarnya.
Andri juga menyebut ada ketidaksesuaian dalam berita acara.
“Mereka tulis yang dibongkar meteran belakang, padahal yang dibongkar di depan. Ini juga harus diuji di pengadilan,” katanya.
PLN Gunakan Outsourcing, Siapa Bertanggung Jawab?
Andri turut menyoroti soal pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan lapangan PLN. Banyak petugas yang datang bukan pegawai resmi, melainkan tenaga outsourcing. Hal ini menurutnya bisa menimbulkan kesalahan prosedur.
“Masyarakat sering merasa tak berdaya menghadapi PLN. Padahal, yang datang kadang bukan orang PLN langsung. Kalau ada kesalahan, siapa yang tanggung jawab?” tanyanya.
Reza: PLN Jangan Seenaknya Cabut Listrik Warga
Penggugat, (Reza), juga angkat bicara usai persidangan. Ia menilai apa yang dilakukan PLN bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai hak hidup warga kecil yang menggantungkan usaha pada listrik.
“Kami mengingatkan PLN, jangan main cabut listrik seenaknya. Ini bukan soal kabel atau meteran saja, tapi soal penghidupan orang banyak. Usaha kami sangat tergantung pada listrik,” ujar Reza dengan nada tegas.
Ia menceritakan betapa pemutusan listrik secara sepihak telah mematikan usahanya. Makanan basi, pelanggan kabur, dan operasional kafe lumpuh total.
“Kami bayar denda, kami ikuti prosedur, tapi PLN tetap potong listrik begitu saja. Ini tindakan semena-mena. Kami bukan tidak mau patuh, tapi kami juga punya hak dilindungi sebagai konsumen,” lanjutnya.
Menurut Reza, sebagai perusahaan milik negara, PLN seharusnya bersikap profesional dan tidak arogan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan buktinya, beri kami hak jawab. Bukan main putus tanpa klarifikasi. Ini negara hukum, bukan rimba,” katanya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi contoh bahwa warga biasa pun punya hak untuk menggugat jika merasa dirugikan.
“Kami ingin ini jadi preseden. Biar masyarakat tahu bahwa ada jalan hukum yang bisa ditempuh. Kami bukan cari musuh, kami hanya ingin PLN berbenah,” pungkasnya. (Jim)







