Pengacara Arinal Djunaidi Gelar Konferensi Pers di Bandar Lampung, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana PI 10%

Pengacara Arinal Djunaidi Gelar Konferensi Pers di Bandar Lampung, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana PI 10%

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menggelar konferensi pers di Bandar Lampung pada Rabu, 29 April 2026.

Konferensi pers ini digelar sebagai respons atas penahanan Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% sektor migas.

Dalam konferensi pers tersebut, Ana Sofa Yuking menyampaikan beberapa poin pembelaan yang tegas:

 

Tidak Ada Kerugian Negara

Ana Sofa Yuking menegaskan bahwa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum karena penyaluran dana tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun.

“Perbuatan melawan hukum (korupsi) yang mana? Bila klien saya tidak ada merugikan negara sepeser pun,” tegasnya.

 

Tidak Ada Dana untuk Kepentingan Pribadi

Pengacara juga menyatakan dengan tegas bahwa tidak satu rupiah pun dari Dana PI 10% yang diterima atau digunakan untuk kepentingan pribadi Arinal Djunaidi.

 

Penahanan Dinilai Tidak Sah

Menurut Ana, penahanan Arinal Djunaidi tidak memenuhi syarat prosedural sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kedua syarat tersebut dinilai belum terpenuhi.

 

Sesuai Regulasi Permen SKK Migas

Ana Sofa Yuking menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Dana PI 10% telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 jo. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Participating Interest 10% wajib ditawarkan dan disalurkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaannya, bukan langsung kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam kasus Lampung, dana tersebut disalurkan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang merupakan anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD Lampung. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan SKK Migas.

 

Perlakuan yang Berbeda

Pengacara juga menyoroti adanya perlakuan yang tidak sama. BUMD lain, seperti PT Jakpro milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga menerima Dana PI 10% dengan mekanisme serupa. Namun, hal tersebut tidak dipersoalkan secara hukum.

 

Kronologi Kasus

Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati Lampung pada 28 April 2026 atas dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10%. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan praperadilan serta penangguhan penahanan, dengan salah satu alasan adalah kondisi kesehatan klien.

(Rusmin)

Pos terkait