Tak Cuma Korporat, Pemerintah Incar Royalti Cuan Harga Emas Tinggi Lewat PP 19/2025

Ilustrasi emas 24 karat. | dok/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID —

Sat set, Pemerintah Indonesia gerak cepat (gercep) ambil posisi aksi ambil untung dari tren menjulang tingginya harga keekonomian emas dunia belakangan ini, pascaheboh rilis tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 lalu.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan menerbitkan beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengatur kenaikan tarif royalti di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk komoditas emas.

PP 19/2025 ini berdasar Pasal 11 bakal mulai berlaku efektif 15 hari sejak diundangkan, pada 11 April 2025 lalu. Alias, berlaku efektif per Sabtu (26/4/2025) lusa.

Berdasar PP, kenaikan resmi tarif royalti sektor pertambangan minerba ini, jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi 3.000 dolar AS per troy ounce, besaran tarif dikenakan sebesar 16 persen. HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

Buat pembanding, di PP sebelum, PP 26/2022, jika harga emas melebihi 2.000 dolar AS per troy ounce, besaran tarif royalti dikenakan hanya 10 persen. Alias, kenaikan besaran tarif maksimal royalti emas ini hingga 6 persen!

Lebih spesifik, PP 26/2022 belum mengatur khusus penyesuaian tarif berdasar HMA seperti tertuang di PP 19/2025.

Penasaran? Ini dia rincian besaran PNBP atau royalti baru untuk emas primer sesuai PP 19:

A. Emas HMA < US$ 1.800 per troy ounce (7 persen dari harga)

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA < US$ 2.000 per troy ounce (10 persen dari harga)

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA < US$ 2.200 per troy ounce (11 persen dari harga)

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA < US$ 2.500 per troy ounce (12 persen dari harga)

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA < US$ 2.700 per troy ounce (14 persen dari harga)

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA < US$ 3.000 per troy ounce (15 persen dari harga)

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16 persen dari harga).

Seperti kita simak bersama, tren penaikan harga emas gegara picu rilis kebijakan tarif resiprokal bagi negara mitra dagang AS awal bulan ini, secara faktual geliat penaikannya terus menunjukkan tren penguatan, beberapa kali bahkan mencatatkan rekor tertinggi.

Pantauan, rekor tertinggi harga emas dunia di pasar spot: 3.500 dolar AS per troy ons pada 22 April ini, turun jadi 3.287,48 dolar AS per troy ons pada perdagangan Rabu (23/4/2025), menguat 0,70 persen di posisi 3.310,52 dolar AS per troy ons pada perdagangan hari ini, Kamis (24/4/2025) hingga pukul 06.00 WIB.

Tren meroketnya harga emas dunia, yang pertama kali digunakan sebagai alat tukar oleh bangsa Mesir tahun 1500 SM ini, juga berimbas positif pada kinerja perusahaan.

Pun, kelompok privat yang untuk sementara tunda waktu menabung di bank, senyampang tren bagus cuan tinggi komoditas emas, lebih memilih untuk sekadar berpeluh ria: terus memelototi riuh rendah fluktuasi tipis-tipis pergerakan harga emas, jika saatnya tepat langsung melancarkan portofolio terbaiknya.

Nah, ngomong-ngomong, kamu udah borong emasnya lagi belum Mas? Iya, kamu. Kamu lho Mas! (Muzzamil)

 

#hargaemas #royaltitambang #royalti emas

Pos terkait