Surah ath-Thalaq: Thalaq, Iddah, Nafkah, Penyusuan Anak dan Tempat Tinggal Bagi yang Dicerai

 

 

Bacaan Lainnya

Surah ath-Thalaq: Thalaq, Iddah, Nafkah, Penyusuan Anak dan Tempat Tinggal Bagi yang Dicerai

Oleh: Arsiya Heni Puspita

(Jurnalis dan Penulis)

 

Surah ini dinamakan ath-Thalaq artinya Talak karena surah ini menerangkan masalah talak. Nama surah ini tidak dikenal masa Nabi Muhammad saw. Nama yang dikenal ketika itu surah an-Nisa’ al-Qushra’ (surah an-Nisa’ yang pendek) karena ada surah an-Nisa’ yang panjang yaitu surah keempat pada urutan penulisan Mushhaf al-Qur’an.

Namun, nama surah ath-Thalaq jauh lebih popular karena itulah nama yang dicantumkan dalam Mushhaf dan yang seringkali ditulis dalam kitab-kitab Tafsir.

Surah ini merupakan surah ke-65 dalam al-Qur’an terdiri dari 12 ayat. Surah ini termasuk golongan surah Madaniyyah, artinya diturunkan setelah Rosulullah hijrah ke Madinah.

Surah ini adalah surah yang ke-96 jika ditinjau dari bilangan turunnya surah-surah dalam al-Qur’an. Dia turun sesudah surah al-lnsan dan sebelum surah al-Bayyinah.

Tujuan utama surah ini adalah uraian tentang thalaq dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti iddah, nafkah, penyusuan anak dan tempat tinggal bagi yang dicerai. Demikian tafsir al-Misbah.

Adapun tafsir secara singkat berdasarkan Tafsir al-Misbah “Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an” karya M. Quraish Shihab yang diterbitkan oleh Lentera Hati.

Terjemahan QS. ath-Thalaq (Talak) 65: 1

“Hai Nabi, apabila kamu men-thalaq wanita, maka hendaklah kamu men-thalaq mereka pada waktu mereka menghadapi iddah mereka, dan hitunglah iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhan kamu. Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang, dan itulah batas-batas Allah, dan barang siapa melanggar batas-batas Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya. Engkau tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal”.

Permusuhan mengantar kepada perceraian, maka ayat diatas memulai dengan tuntunan mengendalikan diri dengan kendala takwa. Tuntunan ini ditujukan langsung kepada manusia teragung untuk mengisyaratkan betapa agung tuntunan yang dikandungnya.

Allah swt berfirman, Hai Nabi Muhammad saw bersama umatnya, hendak men-thalaq yakni hendak menceraikan seorang dari wanita istri-istri kamu yang telah kamu gauli maka hendaklah kamu men-thalaq atau menceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi iddah mereka yaitu ketika mereka dalam keadaan suci yang tidak dicampuri agar iddah itu tidak terlalu lama mereka lalui.

Dan hitunglah secara teliti waktu iddah itu sehingga tidak kurang dari waktu yang telah ditetapkan Allah swt serta bertakwalah kepada Allah Tuhan pemelihara dan pembimbing kamu dalam segala persoalan termasuk perceraian dan iddah.

Takwa itu tidak menzalimi istri yang dicerai, maka lanjutan ayat ini mengingatkan suami, Janganlah kamu wahai para suami mengeluarkan mereka yang sedang menjalani iddah itu dari rumah-rumah tempat tinggal mereka walaupun rumah itu milik kamu.

Dan janganlah mereka keluar atas kehendak sendiri. Kamu tidak boleh mengeluarkan mereka kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang misalnya memaki-maki kamu dan semacamnya apalagi jika berpacaran dan berzina.

lnilah sebagai ketetapan Allah swt tentang thalaq dan iddah, dan itulah yang sungguh tinggi nilainya batas-batas hukum Allah swt. Siapa yang mengindahkan maka dia membentengi dirinya dan barang siapa dengan sengaja melanggar batas-batas Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.

Engkau wahai Nabi Muhammad saw bahkan siapapun termasuk yang menceraikan istrinya tidak mengetahui barangkali Allah swt yang menguasai hati manusia dan yang membolak-balikkannya antara cinta dan benci mengadakan perceraian itu suatu hal yang baru dan tidak diperhitungkan sebelumnya sehingga kedua pasangan ingin kembali rukun dan saling mencinta.

Kata thallaqtum artinya melepas. Hubungan suami istri terjalin melalui akad nikah yang dilukiskan oleh Allah swt sebagai mitsaqan ghalizhan / ikatan yang sangat kukuh. Menceraikan istri berarti melepaskan ikatan itu. Dari sini perceraian dinamai thalaq / pelepasan ikatan.

Iddah adalah masa tunggu yang wajib bagi istri yang berpisah dengan suaminya oleh kematian atau perceraian hidup. Padaa ayat ini adalah istri yang telah gigauli. Istri yang dicerai sebelum digauli tidak memiliki iddah (QS. al-Ahzab {33}: 49).

Izin untuk menceraikan istri pada saat dia suci atau pada saat tidak haid bertujuan membatasi waktu perceraian agar tidak dijatuhkan kapan saja. Jika suami mengetahu istrinya sedang hamil, boleh jadi kemarahan dan dorongan ingin bercerai menjadi sirna sehingga kehidupan rumah tangga dapat dipertahankan.

Tujuan lainnya, agar masa tunggu istri tidak terlalu panjang karena masa haid tidak terhitung masa tunggu. Pada masa haid wanita biasanya tidak stabil, ada gangguan pada emosinya, sehingga ada sikap dan tindakannya yang tidak berkenan di hati suami yang mendorong untuk thalaq.

Pada masa suci, wanita akan kembali normal, kekeliruannya pada masa haid bisa diperbaikinya dengan meminta maaf sehingga kerukunan rumahtangga bisa pulih kembali.

Inti pesan ini adalah agar suami tidak tergesa-gesa menjatuhkan thalaq tanpa pertimbangan yang jelas karena bisa saja mereka menemukan fakta-fakta atau perasaan dalam hati mereka untuk rujuk kembali.

Manusia bisa terpaku dengan kekinian dan lupa bahwa peristiwa silih berganti, apa yang dibenci hari ini bisa jadi disenangi esok, apa yang terlihat buruk pada suatu situasi bisa jadi dinilai indah jika situasinya berubah. Hati manusia berbolak-balik, dicelah kebencian bisa ada cinta.

Yaa Robbana, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa. Kabulkanlah permohonan kami.

Maha benar Allah dalam segala Firman-Nya dan Maha Benar Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishowab.

Pos terkait