Surah at-Tahrim: Kehidupan Nabi Muhammad SAW Kitab Terbuka untuk Umat

Artikel

 

Bacaan Lainnya

Surah at-Tahrim: Kehidupan Nabi Muhammad SAW Kitab Terbuka untuk Umat

Oleh: Arsiya Heni Puspita

(Jurnalis dan Penulis)

 

Surah ini dinamakan at-Tahrim artinya Mengharamkan yang diambil dari ayat pertama. Nama lainnya surah al-Lima Tuharrim dan surah an-Nabiy. Semua persamaan bersumber dari ayat pertama yang menggunakan kata-kata tersebut.

Sebab turunnya surah ini menurut mayoritas ulama adalah kejadian yang terjadi pada Nabi Muhammad saw ketika meneguk madu di rumah salah satu istri Rasulullah yaitu Zainab binti Jahsy.

Keberadaan Rasulullah disana relatif lama dan dengan jamuam itu menimbulkan kecemburuan istri yang lain yaitu Aisyah r.a dan Hafsah r.a yang keduanya sepakat bahwa bila Rasulullah datang mengunjungi mereka maka akan disampaikan pada Rasulullah ada aroma kurang baik dari mulut Rasulullah boleh jadi karena makanan tertentu.

Rasulullah masuk kerumah Hafsah r.a dan diberitahu demikian, menyatakan bahwa Rasulullah hanya meneguk madu. Hafsah r.a berkata, boleh jadi lebah madu itu menghisap dari pohon maghafir sejenis pohon bergetah dan manis tetapi beraroma minuman keras.

Rasulullah berpesan agar tidak menyampaikan hal ini kepada Aisyah r.a, tetapi Hafsah r.a menyampaikannya sehingga turunlah surah ini.

Surah ini turun berkaitan dengan janji Rasulullah kepada Hafsah r.a untuk tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak terlarang untuk dilakukan dengan tujuan untuk menyenangkan hati istri-istri Rasulullah.

Surah ini merupakan surah ke-66 dalam al-Qur’an terdiri dari 12 ayat. Surah ini termasuk golongan surah Madaniyyah, artinya diturunkan setelah Rosulullah hijrah ke Madinah.

Surah ini adalah surah yang ke-105 jika ditinjau dari bilangan turunnya surah-surah dalam al-Qur’an. Dia turun sesudah surah al-Hujurat dan sebelum surah al-Jumu’ah.

Tujuan utama surah ini adalah agar seseorang tidak menghalangi melakukan sesuatu yang dibenarkan oleh Allah swt hanya ingin menyenangkan pihak lain karena hal itu bukan kemaslahatan bagi dirinya dan orang lain.

Tujuan lainnya, selalu memperhatikan sopan santun kepada Allah swt, Rasululullah serta seluruh hamba-Nya. Etika agama lslam dalam pergaulan. Kemudian, Allah swt menjadikan kehidupan Rasulullah pribadi atau umum sebagai kitab yang terbuka untuk umatnya.

Kehidupan Rasulullah secara keseluruhan adalah teladan dan Pelajaran karena itu tidak wajar ditutup-tututpi. Jika ada sikap atau ucapan yang belum sampai puncak keistimewaan maka Allah swt menegurnya.

Disisi lain karena banyak yang harus dipelajari dan diteladani dalam kehidupan pribadi itu, maka diperlukan banyak orang yang menyaksikan untuk disampaikan kepada orang yang tidak mengetahuinya. Inilah salah satu hikmah dari poligami Rasulullah. Demikian tafsir al-Misbah.

Adapun tafsir secara singkat berdasarkan Tafsir al-Misbah “Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an” karya M. Quraish Shihab yang diterbitkan oleh Lentera Hati.

Terjemahan QS. at-Tahrim (Mengharamkan) 66: 1

“Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan bagimu, engkau menghendaki kerelaan istri-istrimu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Tafsir QS. at-Tahrim (Mengharamkan) 66: 1

Ayat ini menyeru Nabi Muhammad saw, Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan, menghindari atau berlaku seperti perlakuan orang yang mengharamkan yaitu berjanji tidak akan meneguk madu atau menggauli Mariyah al-Qibthiyyah apa yang telah Allah halalkan bagimu.

Engkau dengan ketinggian budi pekertimu melakukan hal itu karena menghendaki secara sungguh-sungguh untuk kesenangan dan kerelaan hati istri-istrimu antara lain Hafsah r.a binti Umar lbn Khattab r.a dan Aisyah r.a binti Abu Bakr as-Siddiq r.a.

Padahal mestinya mereka dan semua mahluk berupaya mencari ridho Allah swt dan Rasulullah. Allah Maha Mengetahui Tindakan dan tujuanmu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kata tuharrim dari kata haram dari segi bahasa artinya mulia/terhormat seperti Majid al-Haram. Sesuatu yang mulia/terhormat melahirkan aneka ketentuan yang menghalangi dan melarang pihak lain melanggarnya.

Dari sini kata haram diartikan melarang, mencegah, menghalangi, dan menghindari. Makna kebahasaan ini yang dimaksud ayat di atas, bukan makna hukum syariat karena tidak mungkin Rasulullah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah swt dalam pengertian syari’at.

Yaa Allah, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Kabulkanlah permohonan kami.

Maha benar Allah dalam segala Firman-Nya dan Maha Benar Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishowab.

Pos terkait