Sosialisasi Pergub Baru, Lampung Tingkatkan Pengelolaan Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Acara berlangsung di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Senin (25/11/2024), dan dihadiri para pejabat serta narasumber berkompeten.
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Lampung, Fredy SM, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengapresiasi sosialisasi ini sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan retribusi daerah yang tepat sasaran dan sesuai aturan. Pendapatan daerah dari sektor retribusi adalah salah satu kunci keberhasilan pembangunan di daerah,” ujar Fredy.
Ia menambahkan, PAD tidak hanya menjadi sumber pembiayaan pembangunan, tetapi juga indikator penting dari otonomi daerah.
“Dengan komitmen bersama, Insya Allah, pendapatan dari retribusi daerah akan semakin meningkat,” katanya.
Capaian Retribusi Daerah Hampir 100%
Hingga 18 November 2024, penerimaan retribusi daerah Provinsi Lampung telah mencapai Rp 421,13 miliar atau 95,47% dari target sebesar Rp 441,13 miliar.
Meski hampir mencapai target, Fredy mengingatkan bahwa keberhasilan ini memerlukan peran semua pihak, tidak hanya Bapenda.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan pengelolaan retribusi daerah dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
“Undang-undang ini membawa perubahan besar, sehingga memerlukan penyesuaian melalui Perda dan Pergub. Sosialisasi ini bertujuan memastikan perangkat daerah memahami aturan baru tersebut,” kata Slamet.
Hadirkan Narasumber dan Peserta Kompeten
Slamet mengungkapkan bahwa, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Hendriwan, M.Si., dari Kementerian Dalam Negeri, dan Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., dari Universitas Lampung. Sebanyak 50 pejabat struktural pengelola retribusi daerah di Provinsi Lampung turut berpartisipasi.
Menurutnya, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan retribusi sesuai aturan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mencegah potensi masalah hukum.
“Harapan kami, setelah sosialisasi ini, perangkat daerah dapat lebih optimal dalam menggali potensi retribusi daerah dan memanfaatkan pendapatan tersebut untuk pembangunan,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD dari sektor retribusi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Lampung. (Jim)







