Sidang Lanjutan Perkara Ijazah Palsu, JPU Tetap Pada Tuntutannya
Bongkar Post, Lampung Selatan
Sidang ke-15 lanjutan perkara ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan, dan terdakwa Akhmad Syahrudin, Pemilik PKBM Bougenville, kembali digelar dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa (5/8/2025), pukul 15.42 WIB.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna membacakan replik atas nota pembelaan penasehat hukum dan pembelaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yaitu:
Terdakwa Supriyati Binti M. Sai dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidier 4 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Akhmad Syahrudin Bin (Alm) Ahmad Saju juga dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidier 4 bulan kurungan.
Hakim ketua Galang Syafta didampingi oleh anggotanya memberikan kesempatan kepada Kedua terdakwa atas replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum JPU. adapun tanggapan kedua terdakwa.
Saudari Supriyati memohon dibebaskan dan tidak ditahan karena ingin terus berbuat baik dan membantu masyarakat. “Majelis hakim yang mulia, saya masih tetap ingin berbuat kebaikan, membantu dan menolong masyarakat. Untuk itu saya mohon dibebaskan dan serta tidak ditahan,” ucap Supriyati di persidangan.
Sementara Saudara Akhmad Syahrudin mengatakan cukup dan mewakili tanggapan secara langsung pada kuasa hukumnya, Eko Umaidi, yang berbicara atas namanya.
Eko Umaidi Kuasa hukum Akhmad Syahrudin, menyampaikan, menolak seluruh replik JPU dan meminta agar dakwaan dan tuntutan dibatalkan serta membebaskan Akhmad Syahrudin. “Apa yang disampaikan replik ini oleh jaksa penuntut umum pada hari ini, pada prinsipnya dan pada pokoknya kami, tetap keberatan dan menolak seluruh replik yang dibacakan oleh JPU,” tutur Eko Umaidi.
Kemudian Diakhir persidangan Hakim ketua menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali, dengan agenda pembacaan putusan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Dengan demikian, sidang lanjutan perkara ijazah palsu ini akan segera mencapai putusan yang akan menentukan nasib kedua terdakwa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan lembaga pendidikan. Masyarakat menantikan putusan yang adil dan transparan dalam perkara ini.
Cek it dot (Hb)







