KPK Konfirmasi Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Sidang Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Konfirmasi Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Sidang Kasus Suap Blueray Cargo

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kemunculan nama Raffi Ahmad, utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam fakta persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Nama figur publik tersebut mencuat terkait menitipkan barang elektronik berupa laptop dan gawai dari Amerika Serikat melalui perusahaan jasa titipan PT Blueray Cargo.

 

Fakta Hubungan Spesifik di Persidangan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang mengungkap komunikasi internal pihak PT Blueray Cargo. Berdasarkan kesaksian Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), asisten pribadi Pemilik PT Blueray Cargo, Yohanes, sempat mengirimkan pesan terkait kunjungan Raffi Ahmad ke kantor mereka di Amerika Serikat.

Dalam pesan tersebut, Raffi Ahmad disebut berniat mengirimkan laptop dan gawai tipe terbaru (iPhone 17) ke Indonesia menggunakan jasa Blueray Cargo. Status penitipan ini diidentifikasi sebagai instruksi penanganan khusus atau bagian dari pengaturan logistik internal (wild card) yang dikelola langsung oleh lingkar dalam pimpinan Blueray Cargo.

Kendati demikian, saksi Yohanes menyatakan bahwa rencana pengiriman barang elektronik tersebut akhirnya dibatalkan, dan barang-barang yang dimaksud tidak jadi dikirimkan melalui jalur kepabeanan yang sedang bermasalah tersebut.

 

Latar Belakang Skandal Suap Blueray Cargo

Kasus hukum yang menjerat PT Blueray Cargo merupakan skandal kakap yang menyeret sejumlah pejabat teras di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama jajaran manajemen operasionalnya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Selain uang tunai, korporasi jasa logistik internasional ini juga menggelontorkan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,85 miliar. Aliran dana jumbo ini bertujuan mengondisikan sistem pengawasan kepabeanan agar komoditas impor milik PT Blueray Cargo dapat lolos dengan cepat dan memanipulasi klasifikasi pemeriksaan fisik (jalur merah).

 

Respons KPK dan Sikap Hukum Raffi Ahmad

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaga antirasuah belum menemukan bukti konkret yang mengaitkan aktivitas penitipan gawai Raffi Ahmad dengan konstruksi pidana suap Bea Cukai. Skala komoditas yang dititipkan hanya berkisar dua unit, sehingga belum dapat dikategorikan ke dalam klaster penyelundupan partai besar. Namun, KPK menyatakan membuka peluang untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan jika muncul alat bukti baru dalam proses persidangan berjalan.

Merespons bergulirnya isu ini, Raffi Ahmad secara resmi telah menunjuk advokat senior Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Pihak kuasa hukum membantah keras narasi keterlibatan kliennya dalam lingkaran penyelundupan dan menjadwalkan konferensi pers resmi guna mengklarifikasi kedudukan perkara demi meluruskan opini publik. (*)

Pos terkait