Shalat Taraweh Berjamaah, Sunnah Muhammad kah atau Sunnah Umar?

Opini 

 

Bacaan Lainnya

 

Shalat Taraweh Berjamaah, Sunnah Muhammad kah atau Sunnah Umar?

 

Oleh: Hengki, Pebisnis, Pengamat Sosial dan Budaya. Tinggal di Lampung

 

Allah Swt berfirman; 

Apabila dikatakan kepada mereka, marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah (Al-Quran) dan mengikuti Rasul. Mereka menjawab, ” cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek kami mengerjakannya. Apakah mereka akan mengikuti juga nenek mereka walaupun nenek mereka itu tidak mengetahui apa-apa & tidak pula mendapatkan petunjuk.(Al-Quran Al-Ma’idah ayat 104).

Dalam riwayat-riwayat Ahlulbait, Nabi Muhammad secara tegas melarang mendirikan sholat sunah (Tawarih) dibulan Ramdhan secara berjamaah.

Allah Swt berfirman; Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagiku maka tinggalkanlah. (Al-Quran Al-Hasyr ayat 7).

Dalam berbagai riwayat Ahlulbait disebutkan bahwa Nabi Saw keluar pada sebagian malam dibulan Ramadhan ke masjid untuk shalat sendirian, orang-orang mengikuti shalat Nabi (bermakmum kepada Nabi), maka Nabi pun melarang mereka. Dan Nabi pun meninggalkan shalat sunah di masjid, kemudian mendirikan shalat sunnah di rumah sendirian.

Akan tetapi, hadis yang diriwayatkan melalui jalur Ahlulsunnah atau suni, berlawanan dengan hal itu, & berikut ini nash hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori & Muslim.

Bukhori berkata, ” Yahya bin Bakir menceritakan kepada kami dari Aqil, dari Ibn Syihab; Urwah mengabarkan kepadaku bahwa Aisyah mengabarkan kepadanya bahwa Rasullulah Saw pernah keluar pada sepertiga akhir malam (waktu tahajud), untuk shalat di masjid & orang-orang pun mengikuti shalat beliau. Ketika selesai mengerjakan shalat subuh, Nabi menghampiri orang banyak, lalu beliau bersabda, ‘ Amma ba’du. Ketahuilah sesungguhnya aku tidak melecehkan kalian. Akan tetapi, sesungguhnya aku khawatir , bahwa ia (shalat malam berjamaah) akan diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak mampu melaksanakannya.”

Bukhori juga meriwayatkan dalam bab ” tahajud” , bahwa Rasullulah Saw mengerjakan shalat (sunnah) pada suatu malam di masjid, maka orang-orang mengikuti shalat beliau. Kemudian pada malam berikutnya, Nabi mengerjakan shalat Sunnah lagi, maka orang-orang pun bertambah banyak jumlahnya.

Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga & keempat, namun Rasulullah Saw tidak keluar rumah kepada mereka. Lalu pagi harinya, Nabi bersabda, ” sesunggunya, aku telah melihat yang kalian lalukan, maka sesungguhnya tidak ada sesuatu yang mencegahku keluar kepada kalian, hanya saja aku khawatir bahwasannya ia (shalat tarawih berjamaah) akan diwajibkan kepada kalian. Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan.

Muslim meriwayatkan, dia berkata, ” Yahya bin Yahya menceritakan kepada kami, dia berkata, “Aku telah membaca di hadapan Malik, dari Ibn Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi Saw shalat pada suara malam, maka orang2 mengikuti shalat beliau. Pada malam-malam berikutnya, orang semakin bertambah banyak jumlahnya. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga & keempatnya, namun Nabi Saw tidak keluar kepada mereka. Kemudian pagi harinya, beliau bersabda: Sesungguhnya tidak ada yang mencegahku keluar, hanya saja aku khawatir, bahwa ia (shalat tarawih berjamaah) akan diwajibkan kepada kalian, ” Hal ini terjadi dibulan Ramadhan.

Apa yang diriwayatkan oleh hadis Bukhori & Muslim sangatlah jelas. Menurut riwayat pertama, Nabi Saw melarang mendirikan shalat tarawih berjamaah. Sedangkan riwayat yang kedua, Nabi Saw meninggalkan shalat tarawih berjamaah karena beliau khawatir bahwa shalat tarawih berjamaah itu diwajibkan kepada mereka.

Jika demikian, pendapat manakah di antara keduanya yang lebih patuh untuk diikuti? Sesungguhnya di dalam hadis Bukhori & Muslim terdapat problem yang layak kita cermati dari beberapa segi.

Namun yang paling tampak dari keseluruhan riwayat itu bahwasannya Nabi Saw ketika menyadari bahwa orang-orang Islam bermakmum kepada beliau dalam shalat Sunnah dibulan Ramadhan, maka beliau melarang mereka melakukan hal itu & tidak membenarkan perbuatan mereka.

Adapun diamnya Nabi Saw pada malam pertama & kedua, maka hal itu demi kemaslahatan tertentu. Barangkali agar penyampaian Nabi, pelarangan melaksanakan shalat Sunnah berjamaah di bulan Ramadhan itu dapat disaksikan oleh orang-orang dalam jumlah yang besar, sehingga hal itu kemudian dapat diinformasikan lagi kepada orang banyak dan seterusnya.

Kekaburan yang disebutkan riwayat ini yang tetap tanpa adanya jawaban (yang memuaskan) menjadi meragukan keabsahan penisbahan kalimat tersebut kepada Nabi, bahkan bisa jadi kuat kemungkinan ia adalah riwayat-riwayat yang palsu.

Adanya perbedaan dalam bilangan malam-malam yang di dalamnya Nabi SAW mendirikan shalat sunnah Ramadhan secara berjamaah.

Dimana menurut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori di dalam bab “puasa” disebutkan bahwa Nabi Saw mengerjakan shalat tarawih selama tiga malam, namun menurut riwayat di dalam bab “Anjuran mendirikan Qiyamul-lail”, disebutkan Nabi Saw mengerjakan shalat tarawih bersama orang-orang selama dua malam. Demikian pula Muslim menyepakati Bukhori dalam dua riwayat kitab hadis yang menjadi rujukan ulama sedunia.

 

Pengumpulan Orang-orang di Belakang satu Imam terjadi di Masa Umar

Bukhori meriwayatkan, ” Rasulullah Saw wafat, sementara orang-orang keadaannya tetap seperti itu (yakni meninggalkan shalat tarawih berjamaah). Kemudian keadaan tetap sama pada kekhalifahan Abu Bakar.(Shahih Bukhori, bab ” keutamaan melaksanakan Qiyam Ramadhan)”.

Bukhori juga meriwayatkan dari Aburrahman bin Abdul Qari bahwasanya dia berkata, ” Aku pernah keluar bersama Umar bin Khathab pada malam hari bulan Ramadhan ke masjid. Ternyata orang-orang saling berpencar & terpisah-pisah. Ada orang yang shalat sendirian & ada pula sekelompok orang yang (bermakmum kepada, red) shalatnya seseorang.

Maka Umar berkata, “Sesungguhnya aku berpandangan sekiranya saja aku mengumpulkan mereka di belakang seorang Imam, niscaya hal itu lebih baik.” Kemudian Umar bertekad melakukan hal itu, dia mengumpulkan mereka berada di belakang seorang iman, yaitu Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain, sementara orang-orang sedang mengerjakan shalat (tarawih) dibelakang seorang imam. Umar berkata, ‘ Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (mengerjakan shalat tarawih berjamaah).

 

Allah Swt berfirman; 

Janganlah kamu mengikuti sesuatu yg tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya (Al-Qirqn Surat Al-Isrq ayat ke 36).

 

Syariat hanya khusus Hak Allah.

Sesungguhnya mereka tokoh-tokoh besar, meskipun banyak yang mengakui bahwa Nabi Saw tidak mensunnahkan berkumpul untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah, tetapi mereka membenarkan shalat tarawih berjamaah itu berdasarkan perbuatan Umar.

Itu berarti bahwa dia (Umar) memiliki hak pembuat hukum & syariat. Padahal ia bertentangan dengan ijmak umat bahwa tidak ada hak lagi seorang pun untuk campur tangan dalam urusan syariat setelah sempurnanya ia. Sebab, Allah Swt berfirmn:

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, telah aku cukupkan nikmat-Ku, & telah Aku ridhai Islam itu menjadi agama bagimu.(Al-Quran Surat al-Maidah ayat 30).

Nabi Saw bersabda; ” Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian, karena sesungguhnya seutama-utamanya shalat seseorang itu adalah di rumahnya kecuali shalat wajib 5 waktu.” (Kitab Hadis an-Nasa’i & Ibn Majah didalam shahih-nya).

Allah Swt berfirman : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin & tidak pula perempuan yang Mukminah, apabila Allah & Rasul-Nya telah menetapkan suatu urusan ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.(Al-Quran surat al-Ahzab ; 36).

Nabi Muhammmad Saw memerintahkan shalat sunah di rumah untuk menjauhi riya & sum’ah.

Allah Swt berfirman: Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran, kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat. (Al-Quran surat Al-Baqarah ayat ke 269).

Allah Swt berfirman; Sebenarnya hanya orang-orang yang berakal sehat dapat mengambil pelajaran. (Al-Quran Surat Az-Zumar; ayat ke 9).

 

Kesimpulan akhir..

Apa yang dilakukan oleh Umar ini termasuk mendahulukan kemaslahatan daripada nash?

 

Allah Swt berfirman;

Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat2-Ku dengan harga murah. Barangsiapa yg tidak memutuskan dengan apa yg diturunkan Allah, maka mereka itulah orang2 kafir.(al-Ma’idah ayat 44).

Allah Swt berfirman; Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yg diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.(Al-Quran al-Ma’idah ayat 45).

Allah Swt berfirman; Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik (al-Ma’idah ayat 47).

Salam sehat selalu untuk semuanya di manapun berada.

 

(Hengki Eral)

Pos terkait