Sekdakab Pesibar Rapat Video Confrence Pemilukada

Pesisir Barat, (Bongkarpost)- Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma, MP didampingi Kepala BPKAD Inyoman Setiawan mengikuti rapat melalui Video Confrence terkait Pemilukada mendatang, di Ruang Rapat Batu Gughi Sekretariat setempat, Kamis (18/6/2020).

Dalam sambutan Dirjen Keuangan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dan merujuk ke Peraturannya Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 41 tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

“Hal tersebut sesuai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKP RI telah menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” Ujarnya DR. Moch. Ardian N.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah membuat Permendagri No 41 tahun 2020 bahwa pelaksanan pemungutan suara Kepala Daerah, Gubernur, Walikota/Bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan.

“Adapun prihal tertundanya Pilkada sebelumnya meliputi tiga tahapan. Petama, adanya penambahan daftar pemilih tetap. Kedua, kebutuhan TPS bertambah. Dan ketiga, Alat Pelindung Diri (APD),” sambungnya.

Dijelaskannya, guna memenuhi kebutuhan optimalisasi penyesuaian tahapan, jadwal dan program kegiatan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang disebabkan Pandemi Covid 19 dikukuhkan melalui Perlu No 2 tahun 2020.

“Dengan demikian Pemerintah Pusat meminta Pemda bersama Bawaslu dan KPU guna mendukung pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 desember 2020 memdatang guna mengoptimalisasi keuangan daerah (APBD) yang ada,” tutup Ardian.

Diketahui Permendagri N 41 tahun 2020 terkait perubahan sistem kerja dan pendanaan pemungutan suara kepala daerah sesuai dengan kondisi saat ini. (Eko)

Pos terkait