Sebanyak 123 Kasus Perceraian terjadi di Kabupaten Pesawaran pada awal Tahun 2023
Pesawaran BP – Pengadilan Agama Gedong Tataan mencatat sebanyak 123 Kasus Perkara Perceraian terjadi di Kabupaten Pesawaran pada awal tahun 2023.
Hal tersebut dikemukakan Ketua PA Gedong Tataan Khairunnisa melalui Juru Bicara (Jubir) PA Gedong Tataan Muhamad Faudzan saat dikonfirmasi awak media ruang kerjanya, Kamis (16/02/23).
Faudzan mengatakan, PA Gedong Tataan mencatat sejak tanggal 1 Januari hingga 16 Februari 2023, terdapat 123 kasus perkara perceraian yang terjadi di wilayah peradilan setempat.
“Namun dalam kasus perkara perceraian ini, juga ada dua klasifikasi, yang pertama perkara cerai gugat yang diajukan oleh sang istri dan yang kedua perkara cerai talak yang diajukan oleh sang suami,” ujarnya.
Akan tetapi, dalam kasus perkara perceraian yang terjadi di awal tahun 2023 tersebut, jumlah kasus yang mendominasi yakni perkara cerai gugat.
“Secara presentasi, didominasi oleh perkara cerai gugat atau yang diajukan sang istri,” kata dia.
Kemudian, berdasarkan jumlah kasus tersebut pula, didapati penyebab yang mendominasi terjadinya kasus perkara perceraian itu yakni dua hal, yang pertama perselisihan dan pertengkaran sedangkan yang kedua yakni masalah ekonomi.
“Walaupun kita juga tidak tau, bisa jadi karena masalah ekonomi, maka terjadi perselisihan dan pertengkaran tersebut,” katanya.
Kendati demikian, Faudzan menerangkan, dalam proses penyelesaian kasus perkara tersebut, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadinya perceraian.
“Pertama melalui mediator, bisa dari pihak majelis hakim yang sudah bersertifikat atau non hakim (yang penting memiliki sertifikat dan kapasitas dalam memediasi),” terangnya.
“Selanjutnya, ini yang menjadi kewajiban majelis hakim, yakni pendamaian. Kami upayakan sesaat sebelum dan sesudah sidang dimulai untuk bisa berbicara secara personal kepada kedua belah pihak, untuk mencari titik tengah selain perceraian. Dan yang terakhir, kami melakukan upaya pencegahan melalui sarana poster yang berisi edukasi tentang dampak-dampak perceraian dan sebagainya, yang mana poster itu disediakan dalam bentuk brosur maupun pajangan didinding,” pungkasnya. (Akbar)