Tulangbawang, BP.id
Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tulangbawang menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar SMA (sekolah menengah atas).
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan hari Senin (13/1/2020), sekira pukul 08.30 WIB s/d pukul 10.45 WIB, di Aula SMA Negeri 1 Banjar Agung, Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
“Sebanyak 335 peserta yang mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 125 orang siswa dan 210 orang siswi. Para peserta merupakan pelajar kelas XI dan kelas XII,” ujar AKBP Syaiful.
Adapun materi yang disampaikan oleh dua orang personel Satbinmas Aipda Bekti Setyatanto dan Bripka Fajar Nuriman kepada para pelajar tersebut yaitu :
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Tata cara tertib berlalu lintas serta berprilaku sopan di jalan raya. Ketiga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat, Dampak serta akibat dari penyalahgunaan Narkoba di kalangan para pelajar. Kelima, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keenam, Berprilaku bijak dalam menggunakan sosial media. Ketujuh, Etika sopan dan santun terhadap guru dan orang tua. Kedelapan, Larang untuk membentuk geng (kelompok) yang membuat onar atau gaduh yang berujung pada tawuran antar pelajar. Kesembilan, Tata cara penerimaan Polri tahun 2020 yang mana saat ini sedang berlangsung pembukaan pendaftaran SIPSS (sekolah inspektur polisi sumber sarjana).
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan ini berlangsung dengan lancar dan tertib, serta seluruh peserta memahami apa yang telah disampaikan oleh narasumber kepada mereka. (can/ris)