Sarwa Edi: DJP Sudah Laksanakan Amar Putusan Pengadilan Pajak

Bandar Lampung, BP
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung angkat bicara terkait Wajib Pajak atas nama Dharsono Irwan yang menyatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi, melalui Kepala Bidang P2Humas Sarwa Edi mengatakan, terkait pemberitaan tentang KPP Pratama Natar tidak melaksanakan putusan Pengadilan, pihaknya menyatakan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku, berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Terkait putusan Pengadilan atas gugatan Wajib Pajak antas nama Dharsono Irwan, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan semua amar putusan Pengadilan dan mengembalikan semua hak wajib pajak pada tahun 2018,” ungkapnya. Kamis (15/8/2019).

Menurutnya, terhadap sengketa antara DJP dengan Wajib Pajak, DJP berpedoman pada langkah – langkah sesuai dengan prosedur dan tatacara yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang- undangan dengan menghormati setiap putusan Pengadilan serta berkomitmen melaksanakan putusan Pengadilan.

Dalam kesempatan itu juga, atas pemberitaan yang menyatakan bahwa Dharsono Irwan sangat sukar untuk bertemu Kepala KPP Pratama Natar, Tri Agus Kasmanto maupun pihak terkait, pihaknya membantah hal tetsebut. Menurutnya, selama ini justru DJP kesulitan menemui Dharsono Irwan.

“Ya kalau memang pihak Dharsono Irwan ingin bertemu dengan kami untuk duduk bersama, ya,. silahkan kami sangat terbuka. Selama ini justru DJP kesulitan menemui Dharsono Irwan. Boleh kalau teman- teman media juga ikut dalam pertemuan itu,” pungkas Sarwa Edi.

Diberitakan sebelumnya, Atas Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, berdampak harta Dharsono Irwan disita, usaha yang di miliki tutup, terlilit hutang, nama baik rusak, gaguan psikis dan mental, hingga masuk dalam penjara dengan tudingan menunggak pajak 2,7 milyar.

“Akibatnya, harta disita, usaha yang di miliki tutup, terlilit hutang, nama baik rusak, gaguan psikis dan mental, hingga masuk dalam penjara. Terus atas uang yang tertahan dan berita yang timbul di media massa apakah cukup dengan pengembalian pokonya saja,” kata Dharsono Irwan, Selasa (13/8).

Menurut Dharsono Irwan, secara admistrasi pihaknya sudah berkali- kali meminta haknya tersebut dengan mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini di KPP Pratama Natar di Jalan Raya Candi Mas Km 24.5, Natar Lampung Selatan.

“Kita sudah kirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, terkait pembayaran Imbalan Bunganya, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini, tidak dijawab soal putusan itu, tidak tau maksudnya apa. Tidak dijawab masalah putusan tapi jawabnya biasa aja,” terangnya.

Karena tidak ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, hal tersebut mengakibatkan tidak bisa digelar kembali (Ditolak) persidangan terkait masalah pembayaran Imbalan Bunga. Sehingga pihaknya disarankan untuk meminta sikap dan keputusan yang di ambil oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

“Kita kesana, orangnya ada di bilang gak ada. Kita tanya gak mau di temuin atau gak mau nerima kita, ternyata gak mau nerima kita, jadi kita di gak di terima disana,” kata Dia.

Dharsono Irwan juga berharap pembayar Imbalan Bunga di bayarkan ke dirinya, sebagai keseimbangan keadilan untuk dirinya. Harta semua di tahan tidak bisa hanya di kembalikan begitu saja, sesuai dengan peraturan RI Nomor 74 tahun 2011 Pasal 43 (3). (Eko)

Pos terkait