Way Kanan, BP
Menanggapi lahan produksi di dusun VII Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, yang saling klaim antara Kelompok warga Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan angkat bicara.
Aripin mengatakan, lahan hutan produksi merupakan kewenagan Kementrian Kehutan Provinsi, di Way Kanan ada UPTD Kph Bukit Punggur dan ada UPTD dari Dinas Kehutanan Provinsi.
“Ini bicara kewenagan boss, ” ujar nya melalau pesan Whatsapp. Selasa (23/3/2021).
Sementara, Ketua Kelompok Tani Ramik Ragom Kampung Gunung Sangkaran Pahrosi menegaskan, pihaknya di Gunung Sangkaran sudah membetuk dua kelompok tani dan di ketuai Gapoktan,
“Kelompok tani Harapan Jaya ketuanya adalah Sampurna dan kelompok tani Ramik Ragom ketua saya sendiri. Namun di sela- sela verifikasi vaktual di lapangan yang sedang berlangsung, anehnya ada segerombolan masa dengan Camat Rebang Tangkas beserta aparat terkait,” kata Pahrosi.
“Pak Camat mengatakan, bahwa lahan yang kami ajukan tersebut dikatakan adalah lahan garapan warganya, yangg belum memiliki izin, bahkan lahan tersebut masih banyak hutannya,” ucap Pahrosi.
“Bagi kami sangat lah aneh jika aparatur negara, seorang Camat seolah -olah melegallkan warganya merambah hutan Negara. Dalam hal ini kami kedua kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Karya Sepakat, persoalan ini akan kami seret ke meja hijau, jika memungkinkan ini yang pertama,” imbuhnya.
“Yang kedua, pemerintah yang terkait KPH dan Dinas Linkungan Hidup Kehutanan Perkebunan Way Kanan, harus mampu mengklirkan warganya yang mana yang mau berizin dan yang mana merambah,” tegasnya.
“Kami bisa saja langsung lapor, namun hak atas tanah yang kami ajukan itu kan amanat UU Negara, yang diatur dalam P.83/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 10/2016 Tentang Perhutanan Sosial. Terlebih lagi kalau kita membaca P.17/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 5/2018 Tentang Tatacara pelepasan Kawasan Hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber (Tanah obyek Reforma Agraria) di singkat TORA.,” tutup Pahrosi. (Tar/Rob)







