Rolling Jabatan Jelang Pilkada Indikasi Demokrasi yang Tidak Sehat. Foto: ist
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Cukup viral berita belakangan ini tentang mutasi dan rolling jabatan di level Pemerintah Provinsi Lampung.
Rolling terbuka maupun secara tertutup cukup intens dilakukan oleh Pemprov jelang Pilkada ini.
Ini memicu respon beragam dari publik dalam ruang digital kita sehari-hari. Bergulir isu pro kontra dari masyarakat karena fenomena ini berkaitan momen Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot serentak pada 27 Nopember 2024.
Akademisi Universitas Lampung dari FISIP Bidang Ilmu Pemerintahan Budi Harjo, S.Sos., M.IP., memiliki penilaian tersendiri terhadap isu Rolling jabatan di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tidak salah dan wajar ada rolling pejabat atau mutasi di lingkungan pemerintahan. Namun kenapa dilakukan dalam momen mendekati pilkada, timing waktunya tidak pas. Ini berindikasi ada kepentingan politik dan pengkondisian yang dimanfaatkan oleh calon tertentu bila kelak menang,” terang Budi Harjo kepada bongkarpost.co.id by phone pada Kamis, 7 Nopember 2024.
Dijelaskannya, bahwa ada beberapa poin terkait hal ini, yakni, rolling jabatan secara massal dalam tempo singkat di momen krusial pilkada yang tinggal menunggu hari dapat menimbulkan kegaduhan di publik karena rentan kepentingan.
Kemudian, lanjut Budi Harjo, dapat memicu kompetisi yang tidak sehat dan tidak demokratis. Patut diduga ada pengkondisian orang-orang tertentu di berbagai lini dalam lingkungan pemerintahan untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon dalam pilkada.
“Bila ini dibiarkan terus, maka semakin membuka kegiatan transaksional ekonomi dalam proses politik ini. Berbahaya bagi demokratisasi,” lanjutnya.
KPK pernah mensinyalir bahwa pada masa pilkada ini peluang adanya transaksional, korupsi, gratifikasi sangat besar. Oleh karena itu KPK harus lebih fokus mengawasi dan menyetop Rolling jabatan ini.
“Lembaga KPK harus pro aktif. Dan semestinya pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten kota harus menahan diri melakukan kegiatan rolling dan mutasi para pejabat pemerintahan walau dengan alasan normatif (prosedural,red) sekalipun,” pungkasnya. (Nop)







