Eksepsi Terdakwa Ungkap Nama Harmison di Sidang Gratifikasi

Eksepsi Terdakwa Ungkap Nama Harmison di Sidang Gratifikasi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Muara Enim – Perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan sejumlah uang dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/6).

Dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, terdakwa Kholizon Tamhulis melalui tim penasihat hukumnya kembali mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut bernama Harmison, anggota DPRD Muara Enim aktif dari Partai Golkar.

Nama tersebut sebelumnya juga disebut dalam rangkaian perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.

Melalui kuasa hukumnya dari Dr. Darmadi Djufri Law Firm, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro selaku pihak dari PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Menurut pihak terdakwa, perkenalan dengan Anggoro terjadi melalui Harmison.

“Klien kami tidak mengenal Anggoro. Klien kami pertama kali diperkenalkan oleh seseorang bernama Harmison. Pertemuan itu terjadi di rumah Harmison sebelum kemudian mereka diajak ke Prabumulih untuk bertemu Anggoro,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Tim penasihat hukum menilai keterangan tersebut berbeda dengan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebut pertemuan antara terdakwa dan Anggoro tanpa adanya peran pihak lain.

Atas hal tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menggali lebih jauh peran Harmison dalam proses pemeriksaan saksi nantinya dan meminta agar yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

“Kami akan mendalami fakta-fakta persidangan, termasuk peran pihak lain yang disebut dalam perkara ini,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan terkait belum adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Menurutnya, dalam perkara gratifikasi, baik pihak yang memberi maupun menerima dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Jika memang ada aliran dana dan peran pihak lain, tentu harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan.

Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada satu pihak saja,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Raga Alan Sakti yang didampingi ayahnya Kholizon Tamhulis menyampaikan bahwa dirinya awalnya diperkenalkan dengan Anggoro untuk menjalankan bisnis material konstruksi.

Ia mengaku dijanjikan kendaraan jenis Alphard dan kemudian diminta melakukan pengiriman uang senilai Rp400 juta dan Rp650 juta ke rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Kholizon juga menyebut adanya sejumlah transaksi yang dikirimkan untuk berbagai kebutuhan kepada pihak yang disebutnya memiliki hubungan dengan Harmison.

“Anak saya banyak melakukan pengiriman, baik kepada pihak keluarga maupun kebutuhan lainnya. Termasuk ada aliran dana yang disebut berkaitan dengan Harmison,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kholizon menyebut dalam perkara proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu terdapat dana sebesar Rp400 juta yang menurut keterangannya diterima Harmison.

Ia juga menyebut angka Rp1,6 miliar yang muncul dalam perkara tersebut merupakan jumlah uang yang masuk melalui PT Danadipa Cipta Konstruksi dan kemudian diarahkan untuk dikirim kepada anaknya.

“Anak saya diminta untuk belajar usaha konstruksi dan disupport untuk menjalankan bisnis tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.

Seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(td)

Pos terkait