Tanggamus, BP.id
Kantor Sekretariat Pemilihan Kepala Pekon (pilkakon) Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus didatangi ratusan warga, Minggu (9/2/2020). Mereka memprotes adanya penolakan pencalonan kepala pekon (kakon) yang berasal dari luar wilayah pekon setempat.
Pasalnya, ada beberapa bacalon kakon yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkakon Banjar Agung Udik, pada 15 April 2020 mendatang.
Diketahui, dari selebaran persyaratan pencalonan sebagai kepala pekon yang dipasang oleh panitia di seluruh lokasi strategis yang ada di Pekon Banjar Agung Udik, menegaskan bahwa yang bisa mencalonkan diri menjadi kepala pekon di pekon setempat adalah yang sudah berdomisili minimal 2 tahun.
“Kami menolak dengan keras adanya pencalonan kakon dari luar pekon kami, karena berdasarkan selebaran tersebut, sekurang-kurangnya yang bisa mencalonkan menjadi kakon adalah yang sudah berdomisili lebih kurang 2 tahun,” ungkap salah seorang warga.
Aksi sempat memanas, karena para pengunjuk rasa menilai Panitia Pilkakon sudah menyalahi aturan. Polsek Pugung dibantu Polsek Talang Padang bersama Babinsa dan Pemerintah Kecamatan Pugung yang sudah berada di lokasi aksi protes mendampingi panitia Pilkakon untuk meredam massa melalui mediasi.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, didampingi beberapa tokoh masyarakat memimpin proses mediasi yang berjalan sedikit agak a lot. Namun setelah diberikan pemahaman dan pengertian, massa pengunjuk rasa memahami tentang aturan yang dipermasalahkan warga.
”Bapak-bapak, ibu-ibu.. tenang dulu, kita dengarkan bersama apa penjelasan dari panitia Pilkakon ini,” ujar Kapolsek Pugung.
Saat mediasi dengan pengunjuk rasa, Juhri selaku Ketua Panitia Pilkakon Banjar Agung Udik menjelaskan, bahwa persoalan berawal dari selebaran tentang persyaratan menjadi kakon yang berbeda dengan Perda No 07 Tahun 2019 tentang “Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanggamus nomor 05 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan /pelantikan dan pemberhentian kepala pekon”.
Dalam selebaran, syarat mencalonkan diri menjadi kepala pekon mencantumkan point ”…masyarakat yang berdomisili di pekon yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopi KTP dan menunjukan KTP asli”. Sedangkan dalam Perda No 07 Tahun 2019 pasal 27 tidak menyebutkan syarat bacalon yang berdomisili di pekon yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum pemilihan. Jadi, walaupun bacalon belum pernah berdomisili di pekon setempat boleh mencalonkan diri menjadi kepala pekon.
“Berdasarkan Perda No 07 tahun 2019 siapapun boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Pekon, selepas ia memenuhi persyaratan, akan tetapi ada selebaran yang diberikan pihak pemerintah pekon/kab Tanggamus tentang persyaratan menjadi calon kepala pekon, ada point’ yang berbunyi “masyarakat yang berdomisili di pekon yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopi KTP dan menunjukan KTP asli,” papar ketua panitia pilkakon.
Setelah selesai mediasi, perwakilan warga menyerahkan catatan tentang poin poin dalam aksi protes kepada Ketua Pilkakon Banjar Agung Udik yang akan diteruskan kepada Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus terkait protes warga. (naf’an)