Metro, BP
Terungkapnya kedua tersangka dalam tindak pidana kasus korupsi oleh Kejari Kota Metro beberapa waktu lalu,tentu adalah suatu keberhasilan sangat besar.Sehingga menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum ( APH ) khususnya di Kota Metro.
Hal itu diungkapkan,Ketua PWRI Kota Metro,Muktaridi.RB saat audensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro diruang kerja, Senin (01/02/2021).
Ia mengatakan,selain memperkenalkan kepengurusan PWRI baru dan mempertanyakan terkait adanya penanganan kasus yang tertunda ditangani Kejari Metro.
“Selain audensi dalam memperkenalkan kepengurusan PWRI yang baru.Kami juga sempat menyoalkan tentang kelanjutan beberapa kasus yang tertunda ditangani Kejari Metro.Namun,akhirnya saat ini sudah ada para tersangka terungkap.Oleh karena itu, PWRI Metro berharap Kejari dapat menangkap dan mengungkap para tersangka lebih banyak lagi.Sehingga kedepan Kota Metro lebih baik lagi,” ucapnya.
Pada kesempatan itu,Kepala Kejaksaan Kota Metro,Riki S.Tarigan yang diwakili Kasi Intel Kejari Metro Rio Irawan menyampaikan,permohonan maaf tidak bisa hadir.
“Mewakili Kejari,saya menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kesibukan saat ini.Dalam penanganan sebuah kasus harus ada proses dan memiliki alat bukti yang cukup.Salah satunya dalam penanganan di pasar Cendrawasih Metro.Tetapi Alhamdulillah, sampai hari ini kita sudah menetapkan para tersangka,” ungkapnya.
Rio menambahkan,padatnya jadwal Kejari Metro dan permohonan maaf atas tertunda audensi PWRI.ia berharap agar wartawan PWRI lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, supaya tidak merugikan banyak pihak maupun wartawan itu sendiri.
“Banyaknya laporan berbagai kasus tindak pidana yang masuk,pasti akan di proses serta dikaji.Tetapi tidak secepat itu dan harus melalui proses serta alat bukti yang cukup.Oleh sebab itu,peran media sangatlah penting dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.Persoalan berita atau karya jurnalistik (berita) sepihak yang dinilai menyudutkan, badan publik atau orang pribadi dapat menggunakan hak jawab yang diatur Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.Semoga kedepan kita bisa lebih dekat PWRI dan Pemerintah Kota Metro “, tutupnya. (Fadli)