Lampung Timur, (Bongkarpost)- Beredar informasi hoax melalui situs web bernama Serikat news.com yang dikemas seolah-olah menjadi berita karya jurnalistik seorang jurnalis atau wartawan, pada kenyataannya informasi tersebut merupakan informasi hoax dan fitnah, Jum’at (19/6/2020).
Ketua PWI Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida SH MH mengatakan, apabila karya jurnalistik maka dapat dikatagorikan pemberitaan yang salah dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”). Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
“Ini berlaku untuk seorang jurnalis atau wartawan yang keliru menulis suatu berita maka diterapkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, akan tetapi faktanya yang di tulis di situs web serikatnews.com itu bukan prodak jurnalistik namun informasi dusta dan fitnah. Apabila suatu berita karya jurnalistik atau wartawan yang pertama dia harus berita fakta lalu melakukan konfirmasi resmi terlebih jenis berita investigasi harus akurat dan detail, ini sudah menyangkut Marwah jurnalis. Informasi dusta itu disebar seolah-olah jurnalis yang membuat tanpa mengedepankan etika jurnalistik, kita dari PWI Lamtim juga akan membuat laporan ke dewan pers terkait situs web serikat news.com ini apakah media online atau situs web biasa,” urai ketua PWI Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida SH MH.
Menurutnya, di dalam dunia pers dikenal dua istilah yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Sekali lagi ini diberlakukan untuk prodak jurnalistik atau bagi profesi wartawan,” jelasnya. (Fadli)