Puluhan Miliar Uang Negara Digelontorkan, Gedung Convention Hall Kalianda Diduga Mangkrak dan Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Desak Kejari Lampung Selatan Periksa Dinas PUPR, KPA, PPK hingga Kontraktor
Bongkar Post, Lampung Selatan
Bangunan megah yang disebut sebagai Gedung Convention Hall atau Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang awalnya bertujuan untuk kebanggaan masyarakat Lampung Selatan, kini menuai sorotan tajam publik.
Berdasarkan kondisi fisik bangunan saat ini yang tampak begitu jelas belum selesai yang terkesan mangkrak dan terbengkalai.
LSM PRO RAKYAT menduga kegiatan proyek bangunan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut bermasalah dan juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dari data pengumuman tender LPSE yang beredar, Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp.18,5 miliar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (3/6/2026).
LSM PRO RAKYAT meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera turun tangan mengusut tuntas proyek mangkrak dan terbengkalai tersebut.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin menegaskan, kondisi bangunan yang hingga kini terlihat sangat jelas mangkrak dan tidak dapat difungsikan lagi, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kalianda Lampung Selatan, terlebih anggaran yang digunakan sangat besar dan berasal dari uang rakyat.
“Bangunan ini berdiri besar di pusat perhatian publik, karena berada didepan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda. Tidak mungkin aparat penegak hukum kejaksaan tidak melihat kondisi fisiknya. Kami menduga pekerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga tidak sesuai volume pekerjaan. Makanya mangkrak dan terlantar sampai saat ini. Puluhan miliar uang rakyat sudah dikeluarkan melalui APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga rekanan pelaksana proyek atau kontraktor.
Menurut Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E, seluruh proyek pemerintah tidak boleh dikerjakan dengan asal-asalan, karena telah menggunakan anggaran daerah dalam jumlah yang sangat besar.
“Seluruh penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi dan moral. Jika bangunan bernilai puluhan miliar ini mangkrak dan menjadi terbengkalai, maka aparat penegak hukum kejaksaan wajib melakukan penyelidikan secara transparan terbuka dan profesional,” ujar Johan Alamsyah, S.E.
Johan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan proyek-proyek pemerintah di daerah.
“Kami mengajak dan menghimbau agar masyarakat lebih peduli dan ikut serta mengawasi seluruh kegiatan proyek pemerintah daerah. Karena setiap rupiah uang rakyat harus jelas manfaat dan harus dipertanggungjawabkan Kepala Daerahnya,” lanjut Johan.
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait tanggung jawab pejabat pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar mutu, keamanan dan spesifikasi teknis.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam :
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor :
“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
serta :
2. Pasal 3 UU Tipikor :
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”
LSM PRO RAKYAT menilai Kejaksaan Negeri Lampung Selatan saat ini harus berani bertindak dan tidak tutup mata terhadap segala kondisi proyek tersebut.
“Jaksa di daerah harus berani mengungkap seluruh dugaan tindak pidana korupsi sesuai pernyataan keras Jaksa Agung RI beberapa waktu lalu di Kejati Bali. Jadi jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan mangkrak yang nyata terlihat di depan mata publik, harus berani menangkap koruptor,” tegas Johan.
Lebih lanjut, LSM PRO RAKYAT meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit fisik lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pengujian volume pekerjaan, hingga memeriksa aliran penggunaan anggaran proyek tersebut demi memastikan seberapa besar kerugian keuangan negara.
“Kami minta Kejari Lampung Selatan segeralah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, atau kami akan meminta ke Kejaksaan Agung, untuk mengevaluasi Kejari Lampung Selatan karena Kejari Lampung Selatan Tidak Mampu dan Tidak Mau melakukan penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi,” tutup Aqrobin. (***)







