PRINGSEWU – Proyek rehabilitasi saluran Sungai Way Rantau Tijang, di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diduga asal jadi. Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR setempat, senilai Rp494.201.918.87 ini dilaksanakan oleh CV. Sumber Karya Jaya. Namun dalam pengerjaannya, diduga tidak sesuai spesifikasi. Tampak batu yang digunakan untuk membuat bronjong berasal dari pinggiran sungai setempat, dengan ukuran kecil.
Kepala Pekon Rantau Tijang, Rudi, saat dikonfirmasi mengatakan, pembangunan bronjong menghabiskan batu sekitar 280 kubik. “Harga satu kubiknya saya tidak tahu,” kata dia.
Dikatakan, dirinya sudah meminta untuk merubah gambar tapi tidak diindahkan oleh pelaksana. “Saya minta agar bronjong bisa ditambah keatas agar bisa rata dengan jalan, tapi tidak digubris,” ungkap Kakon ini.
Namun ia berharap pembangunan bronjong bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga Pekon Rantau Tijang.
Hal yang sama dikatakan tokoh masyarakat Pekon Keduang. “Harusnya bronjong bisa lebih tinggi dibangun agar bisa sejajar dengan jalan. Tapi bisa dilihat bronjong itu kan wilayahnya agak tebing yang lumayan tinggi sekitar 5 meter dari permukaan, di sisi atas seharusnya dipasang pembatas untuk keamanan karena anak – anak banyak yang bermain di sekitar lokasi bronjong, dan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, tapi ya itu, sudah seperti itu,” paparnya.
Menanggapi dugaan pekerjaan yang asal jadi ini, Zuama Arsad, ST, MM selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKSI) mengatakan, pihaknya akan melaporkan proyek rehabilitasi Sungai Way Rantau Tijang ke aparat penegak hukum karena ada dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan pengurangan volume. “Pengerjaannya amburadul dan diduga tidak sesuai spek,” tandasnya.
Ia juga meminta agar rekanan jangan lepas tangan bila pekerjaan sudah diserahkan atau FHO. “Dinas PUPR Pringsewu harus meminta keterangan baik dari pelaksana atau rekanan, karena sudah jelas ada dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek rehabilitasi Sungai Way Rantau Tijang itu,” pungkasnya.
Selain itu ia juga menduga, ada data fiktif yang digunakan KPL dan PPK sehingga bisa FHO. “Tidak mungkin proyek bisa dicairkan 100 persen kalau fisik pekerjaan belum tuntas. Praktek ini tidak bisa dibenarkan sehingga dapat dipastikan ada rekayasa dokumen pelaporan yang tentu tidak sesuai dengan pekerjaan fisik di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh petinggi salah satu ormas di Pringsewu. Sayangnya, saat hal ini dikonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan whatsapp, pada Rabu (3/11/2021), BB, anak dari salah seorang tokoh pencetus Kabupaten Pringsewu ini tidak menanggapi. Bahkan, diduga memblokir nomor wartawan.
(Red)