Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Proyek Rehabilitasi Gedung P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang menelan anggaran Rp 1,9 miliar, APBD tahun anggaran 2022, menuai sorotan. Pasalnya, pada spanduk proyek tercantum logo Kejaksaan, dan bertuliskan “Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan”.
Sorotan muncul dari Ketua Umum Yayasan LBH Kalianda, Muhammad Husni, yang meminta Kejari Lampung Selatan turun lapangan, guna memastikan proyek tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi, bukan sekedar mencari keuntungan pribadi.
“Pihak Kejaksaan harus segera turun, apalagi di plang proyek (spanduk proyek, red), ada logo Kejaksaan,” tandasnya.
“Pihak rekanan jangan cuma mau cari keuntungan pribadi aja dong, kualitas bangunan juga harus diutamakan, kalau ada temuan, ya harus segera diproses,” tegas Husni, Senin (8/8/2022), di kediamannya.
Dikatakan, adanya logo Kejaksaan di spanduk informasi proyek, jangan sampai menimbulkan stigma negatif di masyarakat terhadap independensi dan netralitas Kejaksaan.
“Jangan sampai, mentang mentang ada logo Kejaksaan di spanduk proyek, pengerjaannya asal jadi. Gara – gara nilai setitik rusak susu sebelanga,” imbuh Husni.
Diberitakan, pembangunan Rehabilitasi Gedung P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut, beberapa tulang penyangga lantainya terlihat jelas melengkung atau bengkok. Hal ini diduga akibat material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1.979.828.512,48, yang dimenangkan CV. Jala Asyifa Kontruksi ini, diduga dikerjakan tidak profesional.
Saat dikonfirmasi, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)mengaku proyek itu sudah sesuai spesifikasi.
“Sudah sesuai spesifikasi, itu bekistingnya tidak kuat, bukan struktur besinya, yang patah itu balok bekistingnya,” jelas Desta.
Miris, pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah ini, lemah dalam pengawasan, sehingga kualitas pekerjaan tidak maksimal. Bahkan, PPK mengakui adanya bekisting yang tidak kuat.
Berdasarkan kondisi di lapangan, diketahui para pekerja tidak memiliki gambar yang menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. 9Bahkan ditemukan, ada 5 – 6 tulang penyangga yang melengkung alias bengkok.
(Fir)







