Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang melalui Juru Sita, yang akan melaksanakan eksekusi lahan yang bersertifikat atas nama Rastuti Marlena, yang berada di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (8/8/2022) lalu, urung terlaksana.
Pasalnya, pemilik lahan, Marsidah, yang merupakan warga penggarap merasa tidak pernah menjual lahan selus 600 meter miliknya itu kepada siapapun. Sehingganya, pada hari itu, Panitera PN Tanjungkarang hanya melakukan Konstatering, yaitu pencocokan antara lahan objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan.
Diduga, terjadi ketidaksesuaian antara objek lahan yang bersengketa dengan yang tercantum di sertifikat atas nama Rastuti Marlena, yang telah memenangkan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor Putusan 700 PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021.
Lahan seluas 600 meter yang berada berseberangan dengan Lamban Kuning itu, yang seharusnya dilakukan eksekusi oleh Rastuti, melalui PN Tanjungkarang.
Namun hanya dilakukan Konstatering pada Senin 8 Agustus lalu, lantaran diduga berbeda lokasi dengan yang ada dalam sertifikat.
Dikatakan Josen, Juru Sita dari PN Tanjungkarang, setelah melihat dan mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon dan termohon, pihaknya pada hari itu, hanya melakukan Konstatering.
“Bukan kami tidak menghormati, tapi kami rasa pemaparan ini sudah cukup dan dapat saya simpulkan bahwa tanahnya bukan disini,” ucap Josen.
Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari BPN Kota Bandar Lampung, atas hasil pencocokan ulang.
“Untuk hasil selanjutnya kita menunggu dari BPN, sebab yang bisa menentukan objek tanahnya dimana adalah BPN, bukan pengadilan,” tegasnya.
Tolak Ukur Ulang
Dikonfirmasi terpisah, pihak Rastuti melalui Kuasa Hukumnya, Erick Subarkah & Rekan, menolak dilakukan ukur ulang lahan, karena kliennya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung (MA), dan menang.
“Proses pembuktian sudah selesai, yakni saat persidangan. Jadi kami menolak jika dilakukan ukur ulang, karena PK di MA, kami menang, dan lahan itu sah milik klien kami,” ujar Erick, seraya menunjukan putusan MA bernomor 700 PK/Pdt/2021.
“Dalam hukum perdata tidak ada mekanisme pengukuran ulang, hanya melakukan pencocokan ulang objek sengketa,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya juga mempertanyakan kenapa Panitera PN Tanjungkarang lambat dalam mengeksekusi lahan tersebut. Padahal putusan MA sudah keluar pada tanggal 10 November 2021.
“Sudah hampir 9 bulan tidak juga dilakukan eksekusi, jika kami tidak tanyakan kapan akan dilakukan eksekusi, panitera hanya diam saja,” tukasnya.
Diketahui, Rastuti Marlena membeli lahan seluas 600 meter tersebut dari Ismidarwati. Ismidarwati membelinya dari Ahmad Dianda. Dan Ahmad Dianda membelinya dari Riyadi Usman dengan sertifikat yang diterbitkan BPN Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 1991.
(TK)