Bandar Lampung, BP
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Sekretrais Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Prof. Dr. Sunarto, SH, MH menjelaskan, bahwa Pansel melakukan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Pansel, kata Guru Besar Unila ini, kurang bisa menerima kalau dikatakan kinerjanya ‘amburadul’. “Kinerja Pansel Sekda Provinsi Lampung semua mengacu kepada aturan yang ada. Jadi kami bekerja sesuai aturan,” ujar Sunarto, Rabu (4/9/2019).
Pansel saat ini tengah melakukan rapat assesor membahas hasil uji kompetensi. “Hari ini kami sedang rapat dengan assesor berdasarkan pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan tanggal 3 September 2019,” kata Sunarto.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan hasil seleksi tersebut pada esok hari, Kamis 5 September 2019.
Sunarto kembali menepis adanya kabar bahwa seleksi tersebut ‘amburadul’ alias tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Apanya yang amburadul, tidak ada itu, mestinya wartawan cek and ricek atau lihat langsung prosesnya. Kemarin kan satu hari full,” tegas Prof. Sunarto.
Ia juga membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Pansel Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. Menurutnya, Pansel yang berasal dari Provinsi Lampung pulang ke rumah pribadi.
Namun ia membenarkan jika Ketua Pansel yang berasal dari Jakarta menginap di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung. “Betul beliau menginap di hotel. Dan sesuai dengan standar Esselon 1A sebagai Deputi Kementerian Dalam Negeri. Bahkan fasilitas yang digunakan saat ini masih dibawah standar, kalau mengacu Peraturan Menteri Keuangan,” ungkap Sunarto. (red)