Praktek Swab Tol Itera Diduga Langgar Kemenkes HK.01.07/Menkes/446/2021

BANDAR LAMPUNG – Pasca diberitakan, Antoni, penanggungjawab lapangan praktek swab di lokasi Flyover Tol Itera, keukeh jika kegiatan swab sudah memiliki izin yang lengkap. “Itu tidak sembarangan izinnya dari pusat lengkap. Polda, Polres dan instansi terkait,” ujar Antoni, kepada Bongkar Post, melalui sambungan telpon.

Ia mengaku, jika kegiatan swab yang dilakukan sudah mengacu pada Kemenkes RI. “Coba lihat di aturan Kemenkes RI disitu dijelaskan bahwa untuk lokasi dan pelaksanaan swab diperbolehkan di beberapa lokasi semisal di bandara, terminal dan lain-lain,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Dan kegiatan ini selalu kita update, bagi setiap penumpang yang diswab didata secara online,” imbuhnya.

Masih menurut Antoni, swab dilakukan tidak untuk umum. Hanya calon penumpang dari Bakauheni menuju ke Provinsi lain di Sumatera. Begitu juga penumpang dari Lampung menuju ke Pulau Jawa.

Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Point 4 tentang Fasilitas Pemeriksaan dan Petugas Pemeriksa RDT-Ag, pengambilan spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai pembahasan pada angka 6 mengenai keselamatan hayati (biosafety). Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan.

Pada Kemenkes ini diketahui bahwa pelayanan kesehatan selain dilakukan di fasilitas kesehatan, bisa dilakukan di tempat terbuka seperti bandar udara, stasiun, dan terminal.

Berbeda dengan lokasi swab di seputaran Tol Itera ini, yang hanya memanfaatkan kios berukuran 3 meteran sejajar dengan pedagang lain di kiri dan kanan kios yang dijadikan lokasi praktek swab. Lokasi swab di sekitar Tol Itera ini diduga langgar Kemenkes HK.01.07/MENKES/446/2021.

Diketahui, hingga larut malam, pelaksanaan swab di lokasi semakin ramai oleh penumpang yang akan menuju Pulau Jawa.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh, mengaku sudah mengecek ke lokasi swab dan akan berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Lampung-Bengkulu.

“Untuk kewenangan AKAP-nya kami akan sampaikan ke pihak BPTD Bengkulu-Lampung yang menangani itu. Dan untuk pihak yang kerjasama mengadakan swab silahkan ditanyakan ke Dinas Kesehatan,” kata Mulyadi, Rabu (20/10/2021) malam melalui pesan Whatsapp.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Joniyansah, yang dihubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu malam (20/10/2021) belum membalas pesan yang dikirimkan terkait adanya praktek swab di sekitar lokasi Itera.

(Red)

Pos terkait