Popor Senjata di Tengah Bencana. LMND Bandarlampung Kecam Tindakan Brutal Anggota TNI

Popor Senjata di Tengah Bencana. LMND Bandarlampung Kecamatan Tindakan Brutal Anggota TNI

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Jakarta

Ditengah duka akibat bencana, warga yang menuntut agar bencana ekologis ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional justru dihadapkan dengan popor senjata.

Peristiwa ini terjadi di Desa Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (25/12/2025) saat Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) melakukan demonstrasi. Kericuhan di lokasi dipicu akibat tindakan represif aparat yang merampas atribut demonstrasi hingga berujung pada penganiayaan terhadap peserta aksi dan jurnalis.

Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI KODIM 0103 ACEH UTARA adalah berupa pemukulan dengan popor senjata, perampasan HP milik salah satu jurnalis, dan perampasan atribut demonstrasi.

Aceh telah mengalami historis panjang dalam merebut hak-hak nya. Konflik yang bertabur darah dan air mata akibat peluru Tentara sepanjang tahun 1976 sampai 2005 tidak boleh dianggap sebagai historis semu belaka.

Catatan sejarah ini harus menjadi refleksi mendalam bagi pemerintah guna memenuhi sepenuhnya hak hidup warga.

Namun di penghujung tahun 2025, pemerintah dan tentara seakan-akan amnesia. Warga yang menuntut penetapan bencana di Aceh sebagai Bencana Nasional justru ditinju dengan gagah nya popor senjata. Harapan tak terpenuhi, tinju tanda tak peduli yang didapati.

Berkaca pada peristiwa ini, Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung mengutuk perbuatan keparat anggota TNI di Aceh Utara. Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung juga menyatakan solidaritas terhadap korban akibat brutalitas aparat.

“Kami menyatakan solidaritas dan dukungan penuh terhadap korban penganiayaan TNI di Aceh Utara. TNI harus segera pulang ke barak dan berhenti mengintervensi kehidupan demokrasi sipil,” ujar Marco Fadhillah Ikhlas, Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung.

Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung dengan tegas mendorong agar pemerintah lebih terbuka dalam mendengar dan menimbang aspirasi. Karena aspirasi tidak bisa diserap oleh TNI yang menjunjung sistem hierarki komando. Dan senjata tidak bisa diajak berdiskusi.

“Aspirasi warga harus diserap, bukan dihadapkan dengan popor senjata. Kesewenang-wenangan TNI di tengah duka warga akibat bencana adalah tindakan keparat yang nihil akan nilai kemanusiaan,” tegas Josua Sitorus, Sekretaris EK-MND Bandar Lampung.

Pada akhirnya, TNI harus kembali ke barak dan berhenti mengintervensi kehidupan sipil yang demokratis. Senjata yang dibeli oleh rakyat harus digunakan demi kepentingan rakyat. TNI juga harus lebih serius belajar dalam melakukan pelayanan kepada rakyat agar dapat bekerja lebih profesional. (Rls)

Pos terkait