Bandar Lampung, BP
Keberadaan stokpile yang marak dan meresahkan di Kota Bandar Lampung, menyebabkan Komisi III DPRD Bandar Lampung menggelar hearing. Komisi 3 memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang yang terkena dampak polusi stokpile batubara PT Bangun Lampung Sejahtera (BLS), pada Senin (6/2/2023).
Hadir dalam hearing, Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adi Wijaya, Lurah Way Lunik Dody Marthalaga, Ketua RT 024, LK 2 Way Lunik Ahmad Yani, perwakilan perusahaan dan warga Way Lunik.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, pihaknya serius menangani setiap pengaduan masyarakat.
“Kita kumpul bukan untuk saling menyalahkan, tapi kita coba cari akar masalah untuk dicarikan solusi demi kebaikan semua pihak,” ujar Dedi.
Ketua RT 024 Lingkungan 2 Way Lunik, Ahmad Yani mengatakan, sejak beberapa bulan terakhir warga mengeluhkan debu batubara yang beterbangan ke permukiman warga. Selain itu, kondisi jalan Yos Sudarso menjadi becek akibat aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan, DLH Bandar Lampung, Denis Adi Wijaya mengungkapkan, PT BLS sudah mengantongi izin dari DLH Bandar Lampung. Tapi berdasarkan survei lokasi, masih banyak catatan yang harus segera dibenahi. Diantaranya, belum adanya pengelolaan kolam penata lumpur, drainase belum satu arah dengan kolam, dan adanya debu yang beterbangan ke permukiman warga.
“Hasil temuan di lapangan, pengelolaan limbah BLS belum maksimal,” kata dia.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Endang Asnawi menegaskan, bahwa perusahaan mempunyai kewajiban untuk merealisasikan apa yang rekomendasi izin DLH.
“Perusahaan harus memberikan pemeliharaan kesehatan dan bina lingkungan kepada warga ketika perusahaan mulai beroperasi, serta sosialisasi.
Mirisnya, kata Epenk panggilan akrabnya, CSR baru direlisasikan sekali setelah viral di media.
“Itupun, hanya 34 KK yang menerima CSR, padahal jumlah KK masih banyak lagi yang layak menerima. Untuk itu ia meminta perusahaan melakukan pendataan ulang warga yang terkena dampak, sebab dikhawatirkan akan muncul masalah baru jika belum disosialisasikan ke seluruh warga terdampak.
Ia juga meminta perusahaan yang belum melaksanakan sesuai rekomendasi izin DLH agar jangan beraktivitas dulu kalau belum sesuai dengan izin yang dikeluarkan DLH,” tegasnya. (tk)







